Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 08.45 WIB

Kemenhub Kembali Terbitkan Aturan Taksi Online, Isinya Sama

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Permenhub yang memuat poin yang sama. Permenhub itu mengatur tentang angkutan taksi daring atau Permenhub nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Beberapa pasal di dalam Permenhub nomor 108/2017 dianggap sama dengan Permenhub 26/2017. Padahal beberapa poin di dalam regulasi itu telah dibatalkan oleh Kemenhub dulunya. Sebab aturan itu dianggap bertentangan dengan bertentangan dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Nomor 20/2008 tentang UMKM.


Atas kondisi ini Pengamat Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat, digugatnya kembali beleid yang sama di Permenhub 108/2017 menunjukkan Kemenhub gagal memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017.


“Dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya maka permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017,” jelas Bayu kepada wartawan, Rabu (22/11).


Adapun beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017 antara lain adalah, sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tariff batas atas dan bawah.


“Padahal seperti disampaikan oleh MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya,” papar Bayu.


Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja.


Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.


Bayu mengingatkan, agar Kemenhub taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu lebih berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore