
Ilustrasi
JawaPos.com - Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Permenhub yang memuat poin yang sama. Permenhub itu mengatur tentang angkutan taksi daring atau Permenhub nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa pasal di dalam Permenhub nomor 108/2017 dianggap sama dengan Permenhub 26/2017. Padahal beberapa poin di dalam regulasi itu telah dibatalkan oleh Kemenhub dulunya. Sebab aturan itu dianggap bertentangan dengan bertentangan dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Nomor 20/2008 tentang UMKM.
Atas kondisi ini Pengamat Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat, digugatnya kembali beleid yang sama di Permenhub 108/2017 menunjukkan Kemenhub gagal memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017.
“Dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya maka permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017,” jelas Bayu kepada wartawan, Rabu (22/11).
Adapun beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017 antara lain adalah, sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tariff batas atas dan bawah.
“Padahal seperti disampaikan oleh MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya,” papar Bayu.
Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja.
Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.
Bayu mengingatkan, agar Kemenhub taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu lebih berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
