JawaPos.com – Setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, ada beberapa pihak yang menggugat terkait pembelian emas di Logam Mulia Surabaya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Misalnya, Adiyanto Wiranata (menggugat ganti rugi Rp 27 miliar), Daniel Kristanto (meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 persen per tahun), Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1,426 miliar). Total seluruh kerugian Antam dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun.
Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani. Eksi mengakomodir pembelian dari funder (pembeli), seperti Lim Melina, Budi Said, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto dan Joshua Kelvin Gani. Eksi bekerjasama dengan Endang Kumoro (Kepala Butik Surabaya), Misdianto (Pegawai Outsourcing) dan Ahmad Purwanto (back office staff) dalam meyakinkan para funder.
Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menyatakan, dengan kondisi itu Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan. Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumaman di publik bahwa Antam tidak pernah memberikan diskon kepada pembeli emas.
”Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” katanya.
Di sisi lain, Ferdy berharap para pembeli selalu hati-hati dengan janji-janji dan iming-iming diskon para marketing emas Antam. Sebab, Antam tak pernah menawarkan harga diskon. Apalagi kalau pembeli potensial, seperti dalam kasus pengusaha Budi Said yang memborong emas di atas Rp 3 triliun. Pembelinya harus hati-hati jangan sampai tergoda dengan iming-iming marketing.
Pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. Pembeli seharusnya bisa berkontak dengan manajemen Antam untuk bertanya lebih jauh, apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak. Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing. Namun, dalam banyak kasus yang sekarang sedang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan pembeli.
Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli. Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan.
Baca Juga: Ini Cara Transaksi Logam Mulia Antam
Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak. Penegak hukum bisa menilai secara bijaksana dan adil, apakah korporasi melakukan tindakan penipuan, manipulasi atau tidak. ”Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak,” tutur penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara itu.
Ferdy menekankan, dalam panduan umum bertansaksi ada beberapa syarat. Seperti menyiapkan KTP dan NPWP, perlu melakukan proses order, pembayaran bisa tunai atau debet dan harga sesuai dengan publish rate sebagaimana yang terdapat dalam website. ”Yang terakhir ini menurut saya sangatlah penting, karena di situ dijelaskan bahwa Antam tak pernah memberikan harga diskon,” kata Ferdy.
Dia juga menegaskan jika sebagai pembeli apalagi pembeli potensial yang dananya di atas Rp 1 triliun perlu hati-hati dengan iming-iming diskon dari marketing. Tindakan manipulasi seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke publik. ”Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini: