Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 22.18 WIB

Menyesali Perbuatannya, PSK Online Dihukum 10 Bulan Penjara

Windyana Rizky wanita asal Jember yang terlibat kasus seks bebas divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11). FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos - Image

Windyana Rizky wanita asal Jember yang terlibat kasus seks bebas divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11). FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos

JawaPos.com - Windyana Rizky, penyedia jasa prostitusi online, divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto menyatakannya bersalah karena terbukti memudahkan perbuatan cabul.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menularkan penyakit melalui seks bebas. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena masih muda, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri. ”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,’’ ujar hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11).

Perempuan 23 tahun itu ditangkap karena membuka layanan prostitusi melalui akun Twitter @echanew94. Dalam akun tersebut, dia menawarkan diri dengan mengunggah foto-foto erotis untuk menarik minat pelanggan. Terdakwa menawarkan tarif Rp 1,8 juta.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore