
Windyana Rizky wanita asal Jember yang terlibat kasus seks bebas divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11). FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos
JawaPos.com - Windyana Rizky, penyedia jasa prostitusi online, divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto menyatakannya bersalah karena terbukti memudahkan perbuatan cabul.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menularkan penyakit melalui seks bebas. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena masih muda, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri. ”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,’’ ujar hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11).
Perempuan 23 tahun itu ditangkap karena membuka layanan prostitusi melalui akun Twitter @echanew94. Dalam akun tersebut, dia menawarkan diri dengan mengunggah foto-foto erotis untuk menarik minat pelanggan. Terdakwa menawarkan tarif Rp 1,8 juta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
