Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Mei 2021 | 22.15 WIB

Tersangka Mafia Tanah Surabaya Dijemput Paksa Polisi

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – DP, mafia tanah, tidak menunjukkan iktikad baik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan tanah sepihak tanpa prosedural. Penyidik menjemput paksa DP di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyatakan, penjemputan paksa itu dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan secara patut kepada tersangka. Pemanggilan itu bertujuan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang tertunda. ”Dua kali dipanggil, tapi mangkir. Akhirnya kami jemput paksa,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.

Oki memaparkan, untuk menemukan bukti-bukti yang kuat, pihaknya mengusut kasus tersebut secara bertahap. Sudah puluhan saksi dimintai keterangan. Termasuk DP yang diduga sebagai mafia tanah.

DP, kata Oki, awalnya datang saat dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, dia mengklaim punya bukti pembelian tanah. Hanya, dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti itu kepada penyidik. Saat itu dia berdalih dokumen pembelian berada di rumah.

Karena itulah, DP meminta waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tidak kunjung ditunjukkan ke penyidik. ”Setelah menemukan alat bukti tindak pidana, status perkaranya kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Oki. DP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap tidak punya bukti pembelian lahan.

Oki menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan perkara itu setelah penetapan tersangka. Harapannya, mencari keterlibatan orang lain. DP yang menjadi tersangka kemudian dipanggil ulang.

Namun, dia tidak datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pun dengan panggilan kedua. DP tetap mengabaikannya. ”Mangkir tanpa alasan yang jelas,” tutur Oki.

Setelah itu, polisi melacak keberadaan tersangka. DP dijemput paksa di rumahnya. Kini dia ditahan di ruang tahanan mapolrestabes. Salah satu pertimbangan penyidik, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Sebab, selama ini pemeriksaan terhadap tersangka terhambat karena tidak kooperatif.

Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah di Kota Pahlawan. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya DP.

DP diduga hendak menguasai lahan seluas 1,7 hektare di Manukan. Dia mengajukan permohonan sertifikat di BPN Surabaya I sejak 2017. Berkas permohonan yang dipakai diduga palsu. Hingga saat ini, pengurusannya belum selesai.

BPN Dukung Penuh Polisi


Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto menyatakan mendukung penuh pengusutan polisi. Dia menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas mafia tanah. ”Dari awal, kami berkoordinasi dengan polrestabes,” katanya.

Kartono menjelaskan, terkait dengan kasus yang sedang diusut polisi, pihaknya mendapat permohonan pengajuan sertifikat 2017. ”Berkasnya sampai sekarang masih ada,” ujarnya.

Menurut dia, penerbitan sertifikat membutuhkan sejumlah tahapan. Mulai pengecekan berkas administrasi sampai pengecekan lokasi. ”Harus disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kartono menerangkan, pemrosesan pengajuan itu sebenarnya sudah setengah jalan. Namun, pihaknya tidak bisa merampungkannya. Sebab, ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi.

BPN, kata dia, tidak bisa mengambil langkah lanjutan. Apalagi, saat pengecekan lokasi, didapati ada perbedaan luas lahan. ”Antara berkas dan lokasi aslinya tidak sama. Kami klarifikasi ke pemohon,” terangnya.

Namun, pihaknya tidak pernah mendapat jawaban yang diinginkan. Proses permohonan sertifikat pun jalan di tempat. ”Jadi, bukannya tidak diproses. Lamanya itu karena pemohon sendiri,” tuturnya.

Belakangan penyebabnya terungkap. DP sulit melengkapi persyaratan karena diduga bukan pemilik tanah yang sah di mata hukum. ”Kami sebenarnya sudah curiga. Tetapi, kan tidak bisa langsung menuduh tanpa alasan yang kuat,” katanya.

Menurut dia, gelagat tidak baik sudah ditunjukkan tersangka saat mengajukan permohonan hak milik lahan. DP tidak menyertakan dokumen keterlibatan ahli waris.

Baca Juga: Sepuluh Tahun Menikah, Istri Akui Dua Anaknya dari Pria Lain

Dia mengaku siap membantu kebutuhan polisi dalam memproses perkara itu. Kartono menyatakan, mafia tanah tidak boleh diberi kesempatan sekecil apa pun. ”Dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.

Kartono menyatakan, pihaknya harus selalu cermat saat memproses pengajuan sertifikat. Jadi, sertifikat yang diterbitkan tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari. ”Mengantisipasi praktik mafia tanah seperti yang diusut polisi,” katanya. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore