Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2020 | 00.17 WIB

Penjaga Pos Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Taman Sidoarjo

TANPA FIRASAT: Kristina menunjukkan foto Mahendra Wicaksono dan Nina Pramudianasari semasa hidup, Selasa (18/8). (Galih Adi/Jawa Pos) - Image

TANPA FIRASAT: Kristina menunjukkan foto Mahendra Wicaksono dan Nina Pramudianasari semasa hidup, Selasa (18/8). (Galih Adi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satlantas Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dugaan kelalaian penjaga pos perlintasan sebidang di Desa Gilang, Taman. Yang bersangkutan lupa menutup palang pintu perlintasan itu sehingga terjadi kecelakaan antara kereta api dan mobil Kijang LGX nopol L 1197 KA pada Senin (17/8). Laka itu menewaskan empat anggota keluarga. Berdasar hasil gelar perkara, penjaga pos tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Namanya David.

Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono menyampaikan, selama gelar perkara, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup. Salah satunya keterangan saksi. Waktu itu palang pintu perlintasan KA tersebut belum ditutup. Padahal, kereta api Sri Tanjung dengan nomor lokomotif 201901 sudah memberikan isyarat bel dari kejauhan sebelum menghantam mobil yang dikendarai Mahendra Wicaksono tersebut.

”Jelas ini lalai dalam bertugas,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, jika masinis sudah membunyikan bel panjang, seharusnya penjaga pos langsung refleks. Mulai menyalakan tanda peringatan, mengibarkan bendera merah, hingga menutup palang pintu. Namun, semua itu tidak dilakukan.

Apakah palang pintu tidak berfungsi dengan baik? Perwira dengan tiga balok di pundak itu mengaku telah mencoba untuk buka-tutup palang tersebut. Alhasil, tak ada gangguan sedikit pun. Artinya, penjaga pos dari Dishub Sidoarjo tersebut memang tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) pekerjaannya.

”Kami kenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Sidoarjo Edy Sutiono mengatakan, segala perkara diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai hasil investigasi yang ada. Misalnya, sirene yang tidak dinyalakan dan palang pintu yang tidak ditutup.

”Kalau memang seperti itu, ya otomatis dia (penjaga pos, Red) tidak menjalankan SOP,” ujarnya.

Walau begitu, Edy telah mengirimkan personel untuk ikut mencari informasi terkait laka tersebut. Saat dimintai konfirmasi, penjaga pos perlintasan sebidang di Desa Gilang berdalih telah menutup palang, tapi tidak tertutup penuh.

”Ada gangguan,” katanya.

Saat ditanya lagi, penjaga pos beralasan lain. Dia tidak mendengar bel kereta api karena sedang berada di kamar mandi.


Edy menerangkan, setiap pos penjagaan perlintasan sebidang telah dibekali beragam perlengkapan. Di antaranya, bendera merah, peluit, dan senter merah. ”Kemarin dicek ada,” ucap dia.

Tentang personel yang berjaga hanya satu orang, lanjut Edy, seharusnya dua. Hanya, waktu itu yang satu minta izin pulang. Dia menambahkan, di setiap titik pos perlintasan sebidang disiapkan minimal tujuh personel. Mereka bergantian jaga kurang lebih tiga sif. Setiap sif diisi dua orang.

”Kejadian ini tentu jadi evaluasi buat kami. Pembinaan personel yang dibawahi dishub tentu terus dilakukan,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vox7_eP4lqM

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore