Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 April 2022 | 00.41 WIB

Palsukan Kosmetik, Warga Surabaya Raup 500 Juta

Barang bukti pembuatan kosmetik palsu. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Barang bukti pembuatan kosmetik palsu. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–BS, 33, hanya tertunduk lesu ketika polisi mengungkap kejahatannya memalsukan merek kosmetik. Dari aksinya itu, BS mendapat omzet Rp 500 juta per bulan.

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut, pelaku menggunakan merek dagang kosmetik KLT. BS sendiri pernah bekerja di perusahaan komestik merek KLT.

”Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak 2019. Dulu yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk KLT,” ujar Oki dalam ungkap kasus di Polda Jatim, Jumat (8/4).

Usai berhenti dari KLT, BS Kemudian membuat sendiri kosmetik seperti merek KLT. Dia bahkan memalsukan botol kosmetik, tempat kosmetik, hingga bahan-bahan yang digunakan.

”Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, kream, dan pewarna makanan,” kata Oki.

Meski memalsukan merek KLT, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada bahan berbahaya dalam produk yang digunakan. Penyidikan masih berlangsung untuk melakukan uji laboratorium untuk menemukan bahan-bahan berbahaya.

”Kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya. Terutama bahan pewarna makanan,” papar Oki.

Dari pemalsuan itu, BS mematok harga Rp 200.000 per produk. ”Omzet Rp 570 juta setiap bulan. Jadi dari 2019, sudah miliaran rupiah yang dia dapatkan dari usaha ilegalnya selama ini,” sebut Oki.

Dalam produksi, pelaku dibantu sejumlah karyawan. Ada 5 hingga 10 orang yang membantu membuat produk kosmetik palsu. ”Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata otodidak,” tutur Oki.

Oki sudah memintai keterangan pemilik merek dagang KLT. Mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya.

Atas kejahatan tersebut, BS dijerat pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore