Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Juni 2021 | 01.48 WIB

Pedagang Pandegiling Minta Pemkot Surabaya Segel Pasar Ilegal Lain

MELANGGAR: Lahan yang digunakan untuk pasar di Jalan Pandegiling telah disegel oleh Satpol PP Surabaya. (Frizal/Jawa Pos) - Image

MELANGGAR: Lahan yang digunakan untuk pasar di Jalan Pandegiling telah disegel oleh Satpol PP Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penutupan pasar sayur di Jalan Pandegiling menuai protes dari para pedagang. Para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut menilai pemerintah kota tidak adil dalam menegakkan aturan. Mereka meminta pasar lain yang tidak berizin juga disegel.

Daud, perwakilan pedagang pasar Pandegiling, menilai tindakan pemerintah terlalu represif. Sebab, penutupan paksa sekaligus penyegelan tersebut tidak dibarengi dengan solusi konkret. ’’Kita ini bukan kriminal. Hanya mau berjualan,’’ ujarnya, Jumat (4/6).

Dia menilai, lahan kecil yang dipakai para pedagang sayur berjualan bukanlah pasar. Semula pedagang berjualan di tepi jalan. Karena sering dirazia, akhirnya para pedagang memilih masuk ke lahan kosong tersebut atas izin pemilik lahan.

Karena itu, pihaknya tidak setuju jika lahan yang ditempati dianggap sebagai pasar tak berizin. Jika memang dianggap demikian, Daud meminta adanya penertiban yang adil untuk pasar-pasar lain yang juga tak berizin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, penyegelan pasar di Jalan Pandegiling merupakan permintaan dinas pengelola bangunan dan tanah (DPBT). ’’Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban, Red) baru kami bergerak melakukan penindakan,’’ tuturnya.

Untuk pasar lainnya, dia menyebutkan perlu adanya surat bantib dari dinas terkait. Bila surat tersebut sudah dikantongi, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan. ’’Kalau memang ada bantib, pasti kami turun,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Surabaya menyegel sebuah lahan di Jalan Pandegiling. Lahan tersebut berstatus izin pemakaian tanah (IPT) alias surat ijo. DPBT berencana menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas publik. Persoalan pasar di Pandegiling itu juga sudah masuk dalam pengaduan di DPRD Surabaya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, rapat dengar pendapat di dewan itu didasari dua hal. Pertama, memang ada keluhan dari warga setempat. Kedua, temuan langsung dari dewan. ’’Aku pas tuku manuk nang daerah Pandegiling kok kaget ada pasar di situ. Itu sejak kapan dan dikelola siapa?’’ ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, atas temuan dan adanya surat pengaduan dari warga, komisi B memanggil dinas terkait. Setelah dipastikan tidak berizin dan dianggap pasar liar, dinas diminta melakukan penindakan. ’’Karena sudah memunculkan keresahan di tengah masyarakat,’’ katanya.

Apalagi, pedagang yang berjualan dengan membawa pikap itu rata-rata bukan warga Surabaya. Dilihat dari nomor polisi (nopol) kendaraannya, pikap tersebut rata-rata berpelat nomor N. Bisa jadi dari wilayah Malang Raya, Lumajang, Pasuruan, atau Probolinggo. ’’Yang jelas, tidak ada pelat L (Surabaya, Red),’’ terangnya.

Baca Juga: Mengenang Dokter Agus, Sosok Berjasa bagi Pasien Kembar Siam

Anas mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Bukan berarti para pedagang tidak boleh berjualan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore