
Bupati Ponorogo sekaligus terdakwa korupsi Sugiri Sancoko divonis penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). (Ardini Pramitah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis penjara 6,5 tahun dan uang pengganti Rp 6,7 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8). Para pendukungnya yang hadir dalam persidangan menangis sesenggukan sembari bilang hakimnya jahat.
Terdakwa kasus korupsi ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sugiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Sugiri terbukti melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda membacakan vonis.
Adapun hal yang meringankan adalah, bahwa terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar kepada Sugiri.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
