Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 06.00 WIB

Warga Surabaya Boleh Iuran Agustusan: Asal Sukarela dan Tak Boleh Patok Nominal!

Ilustrasi iuran. (Dokumentasi Jawa Pos Group) - Image

Ilustrasi iuran. (Dokumentasi Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan iuran warga untuk memeriahkan peringatan HUT Ke-81 RI, 17 Agustus, dengan catatan tidak menetapkan nominal dan bersifat sukarela.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa aturan iuran di Kota Pahlawan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.

Dalam regulasi tersebut, hanya ada 3 iuran yang diperbolehkan, yakni iuran untuk kepentingan keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.

“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga," tutur Eddy, Selasa (21/7).

Ia menegaskan keterlibatan warga dalam mendukung perayaan HUT RI tetap diperbolehkan, asalkan mengedepankan semangat kebersamaan, dan sukarela sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

“Prinsip utamanya adalah (iuran) tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga," imbuhnya.

Menurut Eddy, peringatan HUT RI menjadi momen penting memperkuat kebersamaan warga. Swadaya masyarakat dalam perayaan kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap jasa para pahlawan.

“Perayaan HUT RI ini wujud gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai Pancasila. Semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela bisa mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” ujar Eddy.

Pemkot Surabaya mengingatkan seluruh pengurus RT/RW agar iuran dan sumbangan dikelola secara transparan. Setiap pemasukan atau pengeluaran diharapkan dicatat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore