Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 12.49 WIB

Rusak Fasilitas Umum Gedung Grahadi, 4 Demonstran Aksi #IndonesiaSekarat Jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya tetapkan empat demonstran #IndonesiaSekarat, Jumat (26/6), menjadi tersangka karena merusak fasum di sekitar Gedung Grahadi. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Polrestabes Surabaya tetapkan empat demonstran #IndonesiaSekarat, Jumat (26/6), menjadi tersangka karena merusak fasum di sekitar Gedung Grahadi. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Empat orang demonstran Aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya, Jumat (26/6), ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga merusak barang hingga fasilitas umum di sekitar Gedung Grahadi. 

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan 4 orang demonstran yang ditetapkan menjadi tersangka ini tidak hanya melakukan pengrusakan, tetapi juga penyerangan terhadap petugas. 

"Yang mana acaman hukumnya itu 5 tahun, sehingga mereka (4 demonstran Aksi #IndonesiaSekarat) kita lakukan penahanan. Terhadap 4 orang tersebut kita lakukan pemeriksaan mendalam," ucap Luthfie Sulistiawan.

Empat terduga pelaku ini terdiri atas 2 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Mereka adalah MA, pelajar 16 tahun asal Simo Kalangan, Surabaya. Dia melakukan pengrusakan terhadap pagar galfalum gedung Grahadi

Kemudian DSD, pelajar 14 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; ARP, Pekerja swasta berusia 20 tahun asal Jalan Tambak Asri, Surabaya; dan NB, pekerja swasta berusia 24 tahun asal Pacar Keling Indrakira, Surabaya.

Ketiga tersangka tersebut sama-sama berperan melempar batu ke halaman Gedung Grahadi. Tindakan tersebut memicu aksi demonstrasi yang semula berjalan damai menjadi ricuh.

"Polisi mengumpulkan barang bukti, berupa batu-batu yang dilempar tersangka, potongan galfalum, sepeda motor sarana, handphone keempat tersangka, dan rekaman video sewaktu pengerusakan," terang Luthfie. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau pasal 522 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum. 

Kronologi singkat

Aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat awalnya berjalan damai. Ratusan massa yang menamakan diri dari Front Anti Kapitalisme, berorasi secara bergiliran, melakukan teatrikal dan baca puisi. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore