Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 02.27 WIB

5 Kepala Dinas di Surabaya Dirotasi Lagi, Tak Capai Target 6 Bulan Siap-Siap Dicopot

Lima Kepala Dinas di Surabaya kembali dirotasi. Mereka akan dievaluasi total dalam 6 bulan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Lima Kepala Dinas di Surabaya kembali dirotasi. Mereka akan dievaluasi total dalam 6 bulan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dari 57 pejabat yang dilantik dan dirotasi, 5 di antaranya merupakan Kepala Dinas 

Kelima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dirotasi tersebut adalah Achmad Zaini, M. Fikser, Herry Purwadi, Trio Wahyu Bowo, dan dokter Arif Setiawan. 

Achmad Zaini dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Sementara M. Fikser kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Sebelumnya, ia mengemban tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya.

Herry Purwadi ditetapkan sebagai definitif Kepala Disbudporapar Kota Surabaya dan Trio Wahyu Bowo resmi menjadi Kepala Dishub Kota Surabaya. Sebelumnya mereka berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Dokter Arif Setiawan resmi menjabat sebagai Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Kota Surabaya. Sebelumnya, ia mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (plt) sebelum akhirnya dilantik secara definitif.

Dalam arahannya, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan hasil evaluasi ketat berbasis kinerja dan sistem Merit, bukan atas dasar kedekatan pribadi atau praktik transaksional. 

“Saya tidak pernah ikut memilih pejabat karena saya tidak ingin pemerintahan ini dipengaruhi keinginan pribadi. Di sini tidak ada jabatan yang bayar, maka gunakan waktu Anda untuk kepentingan umat," tuturnya, Minggu (28/6). 

Dalam mutasi kali ini, Pemkot Surabaya menerapkan aturan ketat bahwa seluruh pejabat yang menduduki posisi struktural akan dievaluasi total dalam 6 bulan. Pejabat yang tidak mencapai target bisa terancam dicopot. 

“Kalau dalam waktu 6 bulan target tidak tercapai, saya harap jenengan sebelum saya turunkan, mengundurkan diri. Jangan hanya mengambil strukturalnya, tapi waktu, pemikiran, dan fisik Anda bukan untuk warga," imbuh Eri.
 
Ia juga mengingatkan para pejabat untuk menjaga fasilitas publik. Menurutnya, sinergi kelurahan, kecamatan, Dishub, dan Satpol PP penting agar anggaran APBD dapat difokuskan untuk pendidikan serta layanan kesehatan gratis.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore