Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, didakwa dugaan pengelapan uang pelanggan senilai Rp 1,2 Miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar, yang menyeret Nur Hasanah, seorang terapis spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Korban, Tonny Soegiono membantah isu adanya hubungan spesial antara dirinya dengan terdakwa. Namun, pernyataan terdakwa justru sebaliknya. Saksi mengatakan, terdakwa pernah 5 kali ada check-in hotel. Pemesanan lewat daring.
Untuk membuktikan pernyataan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lia Gunawan, petugas front office sebuah hotel di Surabaya, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Hotel tersebut disebut sebagai lokasi tempat Tonny dan Nur beberapa kali melakukan check-in. Di hadapan majelis hakim, Lia menyatakan nama Nur Hasanah tercatat sebagai tamu hotel sebanyak 5 kali pada Agustus - September 2024.
Namun, seluruh pemesanan kamar atas nama Nur Hasanah dilakukan melalui sistem pemesanan daring. Terdakwa tidak pernah melakukan transaksi reservasi secara langsung di hotel.
"Bookingnya selalu lewat online travel agent. Jadi tidak pernah ada transaksi offline atau menggunakan kartu ATM selama check-in," tutur Lia ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
Ia juga membenarkan keberadaan mesin ATM salah satu bank di area lobi hotel. Keterangan itu berkaitan dengan pengakuan Tonny yang menyebut dirinya hanya datang untuk menghadiri acara dan bertransaksi di ATM.
Berdasarkan data hotel, Nur Hasanah tercatat beberapa kali menginap untuk satu malam dan tidak berstatus tamu longstay. Namun, Lia mengaku tidak mengetahui dengan siapa terdakwa menginap selama berada di hotel.
"Biadanya cuma (reservasi untuk) satu kamar saja dengan durasi stay (menginap) satu hari. Saya juga tidak tahu dia (terdakwa) menginap dengan siapa," imbuh karyawan front office tersebut.
Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengatakan kliennya tak membantah kesaksian dari Lia. Menurut terdakwa, apa yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
Pihak terdakwa meminta menghadirkan saksi untuk meringankan tuntutan. "Kita kasih waktu minggu depan ya untuk menghadirkan saksi a de charge langsung ke pemeriksaan terdakwa ya," pungkasnya.
Baca Juga:Kasus Penggelapan Terapis Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya, Korban Bantah Ada Hubungan Spesial
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang pelanggan oleh terapis spa ini terungkap setelah korban mengecek saldo di rekening bank. Korban lantas menyadari bahwa saldonya terkuras sekitar lebih dari Rp 1,2 miliar.
Meskipun merasa dikhianati, Tonny menyatakan pihaknya masih membuka pintu maaf bagi Nur Khasanah. Syaratnya, terdakwa mau mengembalikan uang yang telah ditilep, minimal setengahnya secara kontan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
