Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 20.49 WIB

Babak Baru Sidang Penggelapan Uang Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya: Pelaku Terungkap 5 Kali Ckhek-in di Hotel, Pemesanan Lewat Dar

Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, didakwa dugaan pengelapan uang pelanggan senilai Rp 1,2 Miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar, yang menyeret Nur Hasanah, seorang terapis spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Korban, Tonny Soegiono membantah isu adanya hubungan spesial antara dirinya dengan terdakwa. Namun, pernyataan terdakwa justru sebaliknya. Saksi  mengatakan, terdakwa pernah 5 kali ada check-in hotel. Pemesanan lewat daring.

Untuk membuktikan pernyataan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lia Gunawan, petugas front office sebuah hotel di Surabaya, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).

Hotel tersebut disebut sebagai lokasi tempat Tonny dan Nur beberapa kali melakukan check-in. Di hadapan majelis hakim, Lia menyatakan nama Nur Hasanah tercatat sebagai tamu hotel sebanyak 5 kali pada Agustus - September 2024.

Namun, seluruh pemesanan kamar atas nama Nur Hasanah dilakukan melalui sistem pemesanan daring. Terdakwa tidak pernah melakukan transaksi reservasi secara langsung di hotel.

"Bookingnya selalu lewat online travel agent. Jadi tidak pernah ada transaksi offline atau menggunakan kartu ATM selama check-in," tutur Lia ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.

Ia juga membenarkan keberadaan mesin ATM salah satu bank di area lobi hotel. Keterangan itu berkaitan dengan pengakuan Tonny yang menyebut dirinya hanya datang untuk menghadiri acara dan bertransaksi di ATM.

Berdasarkan data hotel, Nur Hasanah tercatat beberapa kali menginap untuk satu malam dan tidak berstatus tamu longstay. Namun, Lia mengaku tidak mengetahui dengan siapa terdakwa menginap selama berada di hotel.

"Biadanya cuma (reservasi untuk) satu kamar saja dengan durasi stay (menginap) satu hari. Saya juga tidak tahu dia (terdakwa) menginap dengan siapa," imbuh karyawan front office tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengatakan kliennya tak membantah kesaksian dari Lia. Menurut terdakwa, apa yang disampaikan saksi sudah sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Pihak terdakwa meminta menghadirkan saksi untuk meringankan tuntutan. "Kita kasih waktu minggu depan ya untuk menghadirkan saksi a de charge langsung ke pemeriksaan terdakwa ya," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang pelanggan oleh terapis spa ini terungkap setelah korban mengecek saldo di rekening bank. Korban lantas menyadari bahwa saldonya terkuras sekitar lebih dari Rp 1,2 miliar.

Meskipun merasa dikhianati, Tonny menyatakan pihaknya masih membuka pintu maaf bagi Nur Khasanah. Syaratnya, terdakwa mau mengembalikan uang yang telah ditilep, minimal setengahnya secara kontan. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore