Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 02.27 WIB

Pengakuan Mantan Kepala Gudang Cimory: Jual Produk Kadaluarsa Karena Terlilit Utang

Mantan Kepala Gudang Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjalani persidangan kasus peredaran produk kadaluwarsa di PN Surabaya, Senin (8/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Gudang Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, menjalani persidangan kasus peredaran produk kadaluwarsa di PN Surabaya, Senin (8/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terlilit utang dan desakan kebutuhan rumah tangga, membuat mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, nekat menjual produk yogurt kadaluwarsa kepada pihak ketiga.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (8/6). Kendati demikian, Adi menyebut dirinya tak berniat jahat untuk meracuni masyarakat. 

"Saya menyesal. Itu saya lakukan karena terbelit utang. Saya mau jual karena, katanya untuk pakan ternak. Kalau bukan untuk ternak, saya tidak mau jual," tutur Adi di hadapan majelis hakim dan hadirin. 

Terdakwa mengaku telah menjadi karyawan PT Cimory sejak 2014. Ia mengawali karier sebagai helper sebelum dipercaya menempati posisi Kepala Gudang, tempat ia bekerja hingga kasus ini terungkap.

Menurut pengakuannya, penjualan produk retur olahan susu merek Cimory dan Kanzler berlangsung sejak awal 2025 hingga awal 2026 kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, pasangan suami istri yang diadili terpisah.

Dari transaksi ilegal yang dilakukan hampir setahun tersebut, Adi mengaku meraup keuntungan total sekitar Rp 20 juta.

"Uangnya langsung dipakai untuk kebutuhan anak, istri, dan bayar utang," imbuhnya. 

Di sisi lain, penasihat Hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo menyebut kliennya bersedia menjual barang kedaluwarsa tersebut, lantaran Agtha dan Ria memberikan bukti-bukti meyakinkan.

"Saudara Agatha ini bahkan pernah mengirimkan foto tambak dan hasil panen ikan lele kepada Adi. Hal itu yang membuat Adi yakin bahwa produk tersebut memang tidak untuk dikonsumsi manusia," ujar Ramadhan.

Selain menjual produk ke Agatha, Adi mengaku pernah melakukan transaksi serupa dengan seseorang bernama Bagus pada Februari 2025. Namun, transaksi hanya berlangsung satu kali dengan keuntungan Rp 300 ribu. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore