
Perkara penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa selebgram Gresik masuk tahap persidangan di PN Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara penipuan modus investasi bodong memasuki tahap persidangan di PN Gresik. Terdakwa Rista Prisilia Wardhani yang dikenal sebagai selebgram Gresik asal Kecamatan Sidayu, didakwa dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Dari keterangan saksi, perbuatan terdakwa merugikan sekitar 160 korban. JPU Galih Martino Dwi Cahyo menjelaskan, terdakwa melancarkan aksi penipuan investasi bodong dengan modus menawarkan kerja sama investasi usaha kuliner.
”Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menyebut bahwa usahanya memiliki sejumlah outlet di wilayah Gresik hingga Surabaya,” jelas Galih Martino Dwi Cahyo di PN Gresik.
Melalui sejumlah akun media sosial pribadinya, terdakwa membujuk korban investasi bodong. Hal tersebut dilakukan sejak 2022 silam, bersama almarhum suaminya.
Terdakwa menjanjikan skema bagi hasil keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari 3-10 bulan dengan prosentase keutungan berkisar 15-35 persen.
”Dalam prakteknya, dana dari investor tidak dipisahkan dari dana pribadi maupun operasional usaha, sehingga seluruh pemasukan bercampur tanpa laporan keuangan tertulis yang jelas,” beber Galih.
Akibatnya, perjanjian itu tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima investor. Khususnya, setelah melakukan investasi secara bertahap.
”Para korban awalnya menerima keuntungan sesuai perjanjian sehingga kembali menambah modal. Namun pada investasi selanjutnya tidak sesuai kesepakatan,” lanjut Galih.
Hal tersebut dialami salah seorang saksi Musdalifah. Dia menyebut, ada sekitar 160 orang yang mengalami nasib serupa.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
