
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menemui Ketua LPMK Manukan Wetan Kholil di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menanggapi surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, yang viral di media sosial.
Politisi yang akrab disapa Cak Ji ini menegaskan bahwa segala pungutan, pinjaman, maupun penarikan uang dari LPMK kepada warga tersebut termasuk melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
"Saya peringatkan seluruh LPMK pada saat Lebaran ini, mereka tidak diperbolehkan membagikan proposal untuk THR," tegasnya saat menemui Ketua LPMK Manukan Wetan di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2).
Sebelumnya, warga Surabaya dibuat heboh dengan surat permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, yang viral di media sosial.
Berikut isi salinan surat permintaan LPMK Manukan Wetan, yang diterima JawaPos.com:
Surat Nomor 19/05.12.3.LPMK/2026
Perihal: Permohonan Bantuan Partisipasi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Semoga Kita Semua Senantiasa Diberikan Kesehatan Serta Selalu Dalam Lindungannya.
Sehubungan Dengan Berjalannya Waktu Di Bulan Ramadhan ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hjriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Bagi Kami Bapak/ ibu/ Saudara/I Partisipan Kiranya Untuk Dapat Berbagi Kebaikan Bersama.
Demikian Yang Dapat Kami Sampaikn, Atas Peran Dan Partisipasinya Kami Ucapkan Terimakasih.
Di sisi lain, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengklarifikasi bahwa permintaan THR tidak dibebankan kepada warga, melainkan diajukan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan.
“Jadi permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar sini. Itu juga bukan berupa uang THR gitu, tetapi parcel-parcel Lebaran," ucap Kholil kepada Cak Ji.
Ia menyebut permintaan THR itu sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan atau parcel dari perusahaan nantinya akan dikumpulkan dan selanjutnya disalurkan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.
"Dari pihak perusahaan itu juga tidak pernah ada keberatan dan bahkan dari awal memang menyetujui karena itu sudah menjadi tradisi. Mereka (perusahaan) memang setiap tahunnya ngasih," imbuhnya.
Menanggapi penjelasan Kholil, Cak Ji meminta LPMK Manukan Wetan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedua pihak memang sepakat, ia menyarankan agar istilah THR tidak dicantumkan dalam surat karena bisa memicu salah tafsir.
“Engkok ojok mbok baleni maneh (nanti jangan diulangi lagi), kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah, kesannya sifatnya kayak wajib. Berlaku juga bagi LMPK wilayah lain, nggak boleh pungutan liar!" tegas Cak Ji.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
