
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menemui Ketua LPMK Manukan Wetan Kholil di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menanggapi surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, yang viral di media sosial.
Politisi yang akrab disapa Cak Ji ini menegaskan bahwa segala pungutan, pinjaman, maupun penarikan uang dari LPMK kepada warga tersebut termasuk melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
"Saya peringatkan seluruh LPMK pada saat Lebaran ini, mereka tidak diperbolehkan membagikan proposal untuk THR," tegasnya saat menemui Ketua LPMK Manukan Wetan di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2).
Sebelumnya, warga Surabaya dibuat heboh dengan surat permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, yang viral di media sosial.
Berikut isi salinan surat permintaan LPMK Manukan Wetan, yang diterima JawaPos.com:
Surat Nomor 19/05.12.3.LPMK/2026
Perihal: Permohonan Bantuan Partisipasi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Semoga Kita Semua Senantiasa Diberikan Kesehatan Serta Selalu Dalam Lindungannya.
Sehubungan Dengan Berjalannya Waktu Di Bulan Ramadhan ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hjriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Bagi Kami Bapak/ ibu/ Saudara/I Partisipan Kiranya Untuk Dapat Berbagi Kebaikan Bersama.
Demikian Yang Dapat Kami Sampaikn, Atas Peran Dan Partisipasinya Kami Ucapkan Terimakasih.
Di sisi lain, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengklarifikasi bahwa permintaan THR tidak dibebankan kepada warga, melainkan diajukan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan.
“Jadi permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar sini. Itu juga bukan berupa uang THR gitu, tetapi parcel-parcel Lebaran," ucap Kholil kepada Cak Ji.
Ia menyebut permintaan THR itu sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan atau parcel dari perusahaan nantinya akan dikumpulkan dan selanjutnya disalurkan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.
"Dari pihak perusahaan itu juga tidak pernah ada keberatan dan bahkan dari awal memang menyetujui karena itu sudah menjadi tradisi. Mereka (perusahaan) memang setiap tahunnya ngasih," imbuhnya.
Menanggapi penjelasan Kholil, Cak Ji meminta LPMK Manukan Wetan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedua pihak memang sepakat, ia menyarankan agar istilah THR tidak dicantumkan dalam surat karena bisa memicu salah tafsir.
“Engkok ojok mbok baleni maneh (nanti jangan diulangi lagi), kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah, kesannya sifatnya kayak wajib. Berlaku juga bagi LMPK wilayah lain, nggak boleh pungutan liar!" tegas Cak Ji.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
