Rapat paripurna Ranperda prakarsa pemerintah terkait penyertaan modal Perseroda Gresik Migas serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
JawaPos.com - DPRD Kabupaten Gresik menekankan bahwa regulasi itu harus membawa dampak positif terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini Gresik Migas tengah menjajaki perluasan potensi bisnis. Di antaranya, berencana mengaktifkan kembali sumur-sumur yang memiliki kandungan migas hingga membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa ekspansi bisnis Gresik Migas perlu dirancang secara matang. Agar proyek yang dikerjakan benar-benar membawa dampak positif terhadap PAD.
Karena itu pihaknya meminta data serapan eksisting dari SPBN yang sudah beroperasi, seperti di Kelurahan Lumpur maupun di Gresik utara. Berapa cakupan nelayan yang terlayani hingga berapa serapan BBM yang dibeli. ’’Jika itu berdampak pada masyarakat kami tentu setujui,” ujarnya.
Penyertaan modal itu rencananya untuk membangun SPBN di Desa Randuboto, Sidayu. Memang Gresik Migas memiliki rencana membangun empat SPBN. Yaitu, SPBN Lumpur yang sudah beroperasi, SPBN Pangkahkulon, SPBN Karangrejo, Manyar dan SPBN Randuboto, Sidayu.
’’Karena ini menyangkut kebutuhan dasar nelayan maka siapkan data yang sudah eksisting. Sebagai acuan pembangunan SPBN yang baru lagi. Kemungkinan ranperda ini baru realisasi tahun depan,” jelasnya.
Kemudian mengenai pengelolaan barang milik daerah pihaknya setuju karena perda yang lama sudah tidak relevan. Saat ini pemerintah perlu membentuk sistem pencatatan pengelolaan aset agar bisa berdampak signifikan terhadap PAD. ’’Aset milik pemerintah ini perlu didata ulang. Mana yang dikuasai pihak lain mana. Agar benar-benar berkontribusi ke PAD,” jelasnya.
MEMUDAHKAN NELAYAN: SPBN Lumpur yang beroperasi sejak 2023 lalu. Gresik Migas mengajukan penyertaan modal untuk menambah SPBN di tempat lain.
Sementara itu juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan bahwa per Desember 2024 modal daerah yang telah diberikan ke Perseroda Gresik Migas sebesar Rp 8,13 miliar.
Fraksi PKB menekankan bahwa munculnya Ranperda penambahan modal ini harus disertai dengan jawaban meyakinkan mengenai penambahan benefit atas kesejahteraan warga masyarakat serta dampak kontributif yang signifikan terhadap PAD akibat penambahan modal itu.
Ketua Fraksi PDIP Noto Utomo mengatakan bahwa Ranperda kedua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa perubahan itu diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Noto Utomo secara khusus mempertanyakan beberapa hal terkait pengelolaan aset daerah. Terutama lemahnya sistem pencatatan aset yang dikuasai oleh pemkab dan masih adanya aset milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah. ’’Negara tidak dapat menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah," pungkasnya.
Noto Utomo berharap perubahan Perda ini dapat mengatasi kelemahan tersebut. Dengan demikian, peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud. (son/xav)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
