
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah menetapkan 34 pria sebagai tersangka, Polisi mengungkapkan motif di balik pesta terlarang sesama jenis di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, Surabaya, yang ramai diperbincangkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tujuan puluhan pria tersebut mengadakan pesta, bukan untuk mengejar keuntungan berupa uang. Melainkan mencari kesenangan dan sensasi.
"Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata," tutur AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sebagai informasi, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Puluhan pria yang didapati asyik berpesta itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta, dengan usia yang beragam. Termuda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 32 unit HP, 1 unit Tablet, 17 pelumas, 35 buah kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 underpad," imbuhnya.
Kemudian dari hasil penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa 34 pria yang diamankan terbagi menjadi 4 kelompok.
Masing-masing kluster pendana, kluster admin utama, kluster admin pembantu, serta kluster peserta.
Lebih rincinya, 1 pria berperan sebagai pendana, 1 pria sebagai admin utama, 7 pria sebagai admin pembantu, dan 25 pria sebagai peserta pesta. "Bahkan ternyata, event serupa sudah digelar sebanyak 8 kali," terang AKBP Eddy.
Akibat perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peranannya, di antaranya Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster pendana.
Kemudian Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP bagi kluster admin utama. Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP bagi kluster admin pembantu.
Terakhir bagi peserta, polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022