
Ilustrasi aksi demo di Surabaya. LBH Surabaya Temukan indikasi polisi halangi bantuan hukum untuk demonstran yang tertangkap. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menemukan indikasi polisi menghalangi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap dalam aksi 29-31 Agustus 2025 di Surabaya.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, saat mencoba memberikan bantuan hukum pada 109 demonstran yang tertangkap dalam aksi, tim advokasi sempat tertahan dan diminta menunggu cukup lama.
"Upaya pendampingan hukum tidak dapat dilakukan secara maksimal. Sejak pagi pukul 10.00 WIB, baik di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, mereka menutup akses informasi dan layanan hukum," tutur Habibus, Senin (1/9).
Data resmi baru bisa dikonfirmasi Tim Advokasi Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi yang lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan.
"Akibatnya, orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh penyidik di kantor polisi tanpa didampingi pengacara. Mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai," sambungnya.
Kondisi ini, lanjut Habibus, berpotensi menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan. Ia menyebut tindakan kepolisian telah melanggar etika pelayanan publik dan hukum yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tertulis jelas bahwa menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
"Dari temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku," seru Habibus.
Pihaknya mendesak agar pihak kepolisian agar segera membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya kepada layanan bantuan hukum.
"Serta memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan. Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya," imbuhnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
