Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 23.36 WIB

Detik-detik Kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya jadi Sasaran Pembakaran Massa Aksi

Kericuhan demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8) (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kericuhan demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8) hari ini, terus berlanjut. Ribuan massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat.

Dari pantauan JawaPos.com, massa terus menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Negara Grahadi dengan berbagai barang, mulai dari botol mineral, kayu, batu bata, kerikil, hingga pot bunga.

Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air. Amarah massa pun menjadi-jadi. Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi.

"Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.

Sejumlah massa aksi pun melemparkan bom molotov hingga menimbulkan percikan api di sisi timur kompleks Gedung Negara Grahadi. Percikan api tersebut berubah menjadi kobaran besar. Asap hitam pekat pun membumbung tinggi di lokasi aksi.

Sementara itu, Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana mengatakan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.

"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," tutur Zaldi kepada awak media, Jumat (29/8).

Zaldi menyebut ada lima tuntutan yang dibawa massa aksi hari ini, berikut:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3.    Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025  
4.    ⁠Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5.    Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore