Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar, dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.
Oleh karena itu, regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).
Berikut isi SE Bersama tentang sound horeg, diringkas oleh JawaPos.com
1. Batas Tingkat Kebisingan
- Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup) dibatasi maksimal 120 dBA.
- Sound system non statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat berpindah tempat) dibatasi maksimal 85 dBA.
2. Dimensi dan Kelayakan Kendaraan Pengangkut Sound System
Kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan dan seni budaya (statis atau bergerak) harus memenuhi syarat Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
3. Batasan Waktu dan Tempat Penggunaan Sound System Non Statis
Wajib mematikan pengeras suara saat melewati:
- Tempat ibadah yang sedang digunakan untuk peribadatan
- Rumah sakit
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Lingkungan pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung
4. Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Sosial Masyarakat
Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar:
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma hukum
Melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang dalam kegiatan sound system.
5. Ketentuan Umum Penggunaan Sound System
Penggunaan sound system harus menjaga:
- Ketertiban
- Kerukunan masyarakat
- Tidak menimbulkan konflik sosial
- Tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum
6. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara
- Setiap kegiatan penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
- Penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas korban jiwa, kerusakan materiil, fasilitas umum, dan properti masyarakat, ditandatangani di atas materai.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
