
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas saat diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com – Kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Surabaya memicu gelombang kemarahan publik. Sejumlah aktivis mendesak hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk sanksi kebiri kimia, sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan. Korban, F (26), kini mengalami trauma psikis yang mendalam.
Pelaku MS (65), yang juga tetangga korban, saat ini telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia diduga telah berulang kali merudapaksa F dengan modus menyewa sepeda listrik.
Pendamping korban, Kukuh Setya, menyebut kejahatan ini sebagai bentuk kekerasan seksual luar biasa yang tidak cukup dibalas dengan hukuman penjara semata.
“Pelaku pantas dijatuhi hukuman tambahan seperti kebiri kimia. Ini bukan hanya demi keadilan, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya,” tegas Kukuh, Jumat (27/6).
Kukuh, yang juga Wakil Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), menuturkan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain menyandang disabilitas ganda, F kini mengalami tekanan mental hebat akibat perlakuan keji tersebut.
“Traumanya tidak akan mudah pulih. Negara harus hadir dengan sikap tegas melalui penegakan hukum yang setimpal,” tegasnya lagi.
AMI pun menyatakan siap membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.
Sebelumnya, korban F melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pengurus kampung. Ia datang ke rumah MS untuk menyewa sepeda listrik (Migo), namun justru dirudapaksa setelah diberi uang Rp 10 ribu dan dibawa ke lantai dua rumah pelaku.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku malah mengizinkan korban membawa sepeda listrik itu tanpa bayar,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Saat ini, MS telah dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
