Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juni 2025 | 21.25 WIB

Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jatim Tahap Kedua Jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Jenjang SMA

Salah satu calon peserta didik menyerahkan berkas saat proses pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 di SMAN 5 Surabaya, Senin (9/6). (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Salah satu calon peserta didik menyerahkan berkas saat proses pengambilan PIN SPMB Jatim 2025 di SMAN 5 Surabaya, Senin (9/6). (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 untuk tahap kedua jalur Nilai Prestasi Akademik Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka mulai hari ini, Minggu (22/6) pukul 00.01 WIB.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki nilai rapor tinggi agar bisa diterima di SMA Negeri unggulan, baik di dalam maupun di luar rayon. Jalur ini memiliki kuota 25 persen dari daya tampung setiap sekolah.

Calon murid dapat memilih paling banyak 3 SMA di wilayah dalam rayon. Atau memilih 2 SMA di wilayah dalam rayon dan 1 SMA di wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota yang sama atau wilayah yang berbatasan.

Mengutip dari laman spmbjatim.net, berikut ini jadwal pelaksanaan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar SPMB Jatim 2025 tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA.

Jadwal SPMB Jatim 2025 Tahap 2

- Pendaftaran (online): 22-23 Juni 2025

- Penutupan (online): 23 Juni 2025 pukul 21.00 WIB

- Pengumuman (online): 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru (online): 24 Juni 2025 pukul 09.00-23.59 WIB

- Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 24-25 Juni 2025 pukul 09.00-16.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

- Mata Pelajaran yang Dinilai: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris;

- Rerata Nilai Rapor: diambil dari semester 1-6, berdasarkan Nilai Pengetahuan (KI-3) atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah;

- Bagi siswa dari SMP/MTS yang menerapkan sistem 4 SKS, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai semester 1-3;

- Bagi siswa dari SMP/MTS yang menerapkan sistem 6 SKS, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai semester 1-5;

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore