Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 00.02 WIB

Viral Jukir Liar di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya Mengaku Beli Surat Lahan Parkir, Ini Penjelasan Dishub

Jukir liar di sekitar RSUD dr. Mohammad Soewandhie mengaku telah membeli surat lahan parkir saat ditertibkan. (Instagram @dishubsurabaya) - Image

Jukir liar di sekitar RSUD dr. Mohammad Soewandhie mengaku telah membeli surat lahan parkir saat ditertibkan. (Instagram @dishubsurabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya terus menggencarkan penertiban parkir liar di berbagai lokasi. Salah satunya di sekitar RSUD dr. Mohammad Soewandhie, Jalan Tambak Rejo, yang banyak dikeluhkan warga. 

Menariknya, dari potongan video yang dibagikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melalui akun instagram resminya, seorang juru parkir liar memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik itu, seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna army dan topi hitam, mengklaim telah membeli surat agar bisa menjadi petugas parkir di tempat tersebut.

"Ini tanah siapa?" tanya Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh kepada jukir, dalam unggahan video Instagram @dishubsurabaya, dikutip pada Kamis (19/6).

"Tanahe Pemkot (Surabaya), tanahe pemerintah, cuma ini saya beli," ujar jukir liar tersebut membela diri. Terkejut mendengar jawaban tersebut, Jeane mengajukan pertanyaan lagi untuk memastikan.

"Beli di mana? Kita (Pemkot) gak jual tanah!" tutur Jeane. "Betul nggak jual tanah, tetapi jual surat, surat lahan," sahut sang jukir kemudian memalingkan muka. 

Dalam video tersebut, Jeane menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak melakukan jual beli lahan melalui surat yang dimaksud jukir. Namun sang jukir tetap bersikeras bahwa dia memilikinya.

"Gak ada jual beli lahan di sini, ini tanahnya pemerintah kota, sudah tinggal saja, pak, steril tempat ini nggak ada parkir, kecuali pemilik toko," seru Jeane. Video ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di publik.

Terpisah, JawaPos.com berupaya menghubungi Jeane melalui aplikasi WhatsApp. "Untuk pengakuan itu, (bapak) juru parkir juga tidak bisa menjelaskan (tentang surat lahan yang diklaim membeli)," ujarnya.

Ketika ditanya kepada siapa jukir liar yang bersangkutan membeli surat lahan, Jeane menegaskan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui. "Terkait hal tersebut, kami tidak mendapat Jawaban," tukas Jeane.

Sebagai informasi, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktik parkir liar.

Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.

"Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," ucap Eri Cahyadi beberapa hari lalu.

Terbaru, Pemkot Surabaya bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sepakat untuk menggratiskan parkir di tujuh minimarket, yakni Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, K-Mart, dan Family Mart.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore