Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 01.07 WIB

RKUHAP Baru Wajibkan Kamera CCTV Saat Pemeriksaan oleh Penyidik, DPRD Jatim: Untuk Cegah Kekerasan Aparat

Suasana seminar nasional membedah Rancangan KUHAP yang digelar Fakultas Hukum Universitas Surabaya bersama DPRD Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Suasana seminar nasional membedah Rancangan KUHAP yang digelar Fakultas Hukum Universitas Surabaya bersama DPRD Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan membawa perubahan besar dalam proses hukum pidana di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam RKUHAP yang akan berlaku mulai 3 Januari 2026 adalah kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan serta pembatasan wewenang penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Dr Freddy Poernomo SH MH dalam seminar nasional bertajuk "Membedah Rancangan KUHAP", yang digelar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan DPRD Jatim, Rabu (11/6).

“Ke depan, penyidik tidak bisa lagi sembarangan menahan orang. Syaratnya akan lebih ketat. Selain itu, proses pemeriksaan juga wajib diawasi lewat kamera pengawas,” tegas Freddy.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah kekerasan dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

“Memang tidak bisa serta merta menghapus kekerasan, tapi kita terus berusaha meminimalisir. Salah satunya dengan pengawasan ketat melalui CCTV,” ujarnya.

Selain itu, RKUHAP juga mengatur penguatan peran advokat. Freddy menegaskan bahwa dalam skema hukum acara yang baru, advokat wajib mendampingi tidak hanya tersangka, tapi juga saksi dan korban sejak awal pemeriksaan.

“Ini bagian dari perlindungan hak-hak warga negara. Sistem hukum kita perlu dijaga agar tetap adil dan humanis,” lanjut Freddy.

Freddy juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam seminar ini bukan atas nama partai politik, melainkan sebagai bagian dari DPRD yang menyuarakan kepentingan daerah dalam pembahasan undang-undang nasional.

“Hari ini kita hadir bukan dalam kapasitas politik, tapi dalam semangat kolaborasi. Suara dari daerah penting untuk didengar oleh DPR RI dalam penyempurnaan RKUHAP ini,” tegasnya.

Seminar ini turut menghadirkan berbagai pakar hukum dari kalangan akademisi, kepolisian, dan praktisi hukum. Mereka membedah materi RKUHAP dari berbagai sudut pandang demi menghasilkan hukum acara pidana yang lebih berkeadilan dan akuntabel.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore