Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 03.01 WIB

Pabrik Tandon Air di Sidoarjo yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan Minta Tebusan Rp 6,5 Juta Kalau Resign dan Mau Ambil Ijazah

Ilustrasi ijazah palsu - Image

Ilustrasi ijazah palsu

JawaPos.com - Sebuah perusahaan tandon air yang beralamat di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan publik. Pabrik tersebut diduga melakukan penahanan ijazah eks karyawannya.

Belasan eks karyawan pun telah melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tandon air itu ke Polresta Sidoarjo pada Rabu sore (28/5). Namun, laporan tersebut belum diterima karena berkas-berkas belum lengkap.

Eks karyawan dan kuasa hukum pun diminta untuk melengkapi berkas, seperti surat somasi pertama dan surat somasi kedua agar laporan polisi (LP) bisa dikeluarkan oleh Polresta Sidoarjo.

"Sebenarnya kemarin sudah datang ke pabrik untuk menyerahkan surat somasi, tetapi tidak mau menerima. Makanya kita minta audiensi, tetapi akhirnya tidak terjadi," tutur Kuasa Hukum korban, Sigit Imam Basuki, Jumat (30/5).

Dari cerita eks karyawan, Sigit mengatakan bahwa perusahaan tandon air di Sidoarjo itu menahan dokumen pendidikan milik orang-orang yang bekerja di tempat tersebut dengan dalih sebagai jaminan. 

"Ya, orang yang mau masuk kerja itu seperti jaminan ya. Jadi, mereka harus menyerahkan ijazah dulu, baru tanda tangan kontrak. Ijazah baru dapat diambil kalau karyawan bersedia membayar ganti rugi barang hilang," imbuhnya.

Namun faktanya, tidak ada laporan kehilangan ke aparat penegak hukum. Perusahaan juga tak pernah menjelaskan secara rinci barang apa yang hilang kepada karyawan yang ijazahnya ditahan sebagai jaminan.

“Yang kami tahu, ada tuduhan kehilangan barang. Tapi para karyawan tak tahu barang apa yang dimaksud. Anehnya, mereka malah diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu selama 24 bulan,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, selain melaporkan atas dugaan penahanan ijazah, Sigit dan eks karyawan juga melaporkan perusahaan tandon air di Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo atas dasar indikasi tindak pidana pemerasan.

"Terkait dengan penahanan ijazah, kalau karyawan itu resign, maka mereka harus menebus Rp 6.500.000. Itu informasi dari karyawan kemarin. Itu juga yang kami laporkan (ke Polresta Sidoarjo)," tukasnya.

Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, sebanyak 23 eks karyawan perusahaan tandon air di Surabaya, didampingi kuasa hukumnya hari ini, Jumat (30/5) kembali mendatangi Polresta Sidoarjo untuk membuat laporan resmi. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore