Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Mei 2025 | 02.34 WIB

Pakar Hukum Unair Pertanyakan Urgensi SE Khofifah soal Larangan Batas Usia Pelamar Kerja di Jatim, Sebut Bertentangan dengan Putusan MK

Ilustrasi pencari kerja. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pencari kerja. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang melarang pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan bahwa larangan batas usia kerja dibuat untuk mengurangi praktik diskriminasi usia yang kerap terjadi di dunia kerja.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja cukup banyak terjadi. Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang masih produktif dan kompeten, tapi tersisih hanya karena usia," tutur Adhy baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Airlangga, Prof Hadi Subhan tak sependapat dengan anggapan batas usia tenaga kerja sebagai tindakan diskriminasi. Ia pun mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini.

“Jadi seharusnya tidak perlu diatur sama surat edaran gubernur, karena di putusan MK juga sudah diputuskan bahwa pembatasan usia minimal maupun maksimal bukan diskriminasi," tutur Hadi di Surabaya, Sabtu (10/5).

Alih-alih sebagai diskriminasi, Guru Besar Fakultas Hukum Unair ini justru menilai, pemberian syarat usia pada pelamar kerja adalah bentuk penyesuaian pada kebutuhan perusahaan.

“Karena orang yang usianya 35, juga dulu pernah berusia di bawah 35. Beda dengan misalnya pelamar hanya boleh dari suku Jawa, yang bukan Jawa kan jelas nggak bisa karena tidak akan pernah menjadi suku Jawa,” imbuhnya.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, telah dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memeroleh pekerjaan dan penghidupan layak, tanpa diskriminasi.

Diskriminasi dalam pasal ini adalah jenis kelamin, suku, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang cacat (disabilitas). 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore