Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 01.13 WIB

Potong Gaji, Tahan Ijazah, Modus Rekrutmen UD Sentosa Seal Surabaya Rugikan Puluhan Pekerja

Korban ijazah ditahan UD Sentosa Seal melapor ke Polda Jatim, Senin (21/4). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Korban ijazah ditahan UD Sentosa Seal melapor ke Polda Jatim, Senin (21/4). (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com–Skema rekrutmen yang diterapkan UD Sentosa Seal menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat industri ini diduga menerapkan pola sistemik yang merugikan puluhan pekerja sejak awal diterima bekerja.

Mereka yang melamar, umumnya lewat Facebook dan Instagram, dihadapkan pada dua opsi saat resmi direkrut. Menyerahkan uang jaminan Rp 2 juta atau menitipkan ijazah asli. Jika memilih opsi kedua, gaji mereka dipotong Rp 1 juta selama dua bulan. Ironisnya, setelah potongan selesai, dokumen tetap tidak dikembalikan.

“Sudah dua bulan gaji saya dipotong, tapi ijazah tetap belum saya terima. Setiap kali ditanyakan, jawabannya muter-muter,” ungkap salah satu korban berinisial DSP.

Edi Tarigan, kuasa hukum dari DSP, menilai praktik ini sebagai bentuk eksploitasi. Dia menjelaskan, penahanan ijazah sudah terjadi sejak proses awal rekrutmen, bukan karena alasan indisipliner atau pelanggaran kontrak.

“Ini bukan kasus satu atau dua orang. Korbannya sistematis, dan semuanya mengalami hal serupa,” jelas Edi.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut pengakuan korban Ananda Sasmita Putri, ada lebih dari 50 pekerja yang mengalami hal serupa. Bahkan bagi mereka yang tidak menitipkan ijazah, diminta membayar uang jaminan Rp 2 juta sebagai syarat bekerja.

“Saya sudah resign sejak Desember 2024, tapi ijazah saya masih ditahan sampai sekarang,” kata Putri.

Kondisi ini membuat para mantan pekerja kesulitan melamar kerja di tempat lain. Tanpa ijazah asli, banyak dari mereka terhenti karienya, terpaksa menganggur, atau hanya bisa bekerja serabutan.

“Harapan kami sederhana, ijazah kami dikembalikan. Itu milik pribadi. Kami hanya ingin hak kami,” tambah Putri.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk Wali Kota Surabaya dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore