Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 01.03 WIB

Hadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Surabaya, Jan Hwa Diana Bantah Tahan Ijazah Mantan Karyawannya, Meski Ada Bukti Tertulis

Pengusaha Jan Hwa Diana meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, usai melaporkannya ke Polda Jatim. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Pengusaha Jan Hwa Diana meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, usai melaporkannya ke Polda Jatim. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Perseteruan antara pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dengan puluhan mantan pegawainya semakin memanas.

Diana membantah telah menahan ijazah asli para mantan pegawainya. Meskipun para pegawai mempunyai bukti tertulis terkait penyerahan ijazah tersebut.

Misalnya yang dialami oleh salah satu korban, Ratna Ira Dewi. Dia mengaku bekerja di UD Sentoso Seal pada Juni 2024 lalu.

Penahanan ijazah menjadi syarat utama bekerja di perusahaan penjual suku cadang otomotif itu. Bukti penyerahan ijazah ditangani oleh Handy Soenaryo, salah satu pemilik perusahaan, sekaligus suami Diana.

"Saya kerja cuma dua bulan. Resign karena saya tidak digaji selama bekerja. Kemudian mengalami tekanan, seperti tidak boleh pulang sebelum kerja selesai, meskipun sudah lewat jam kerja," kata Ira dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Selasa (15/3).

Merasa tidak kuat, pada akhir Juli, Ira memutuskan resign. Selain menagih hak pembayaran gaji, Ira meminta ijazah SMA-nya dikembalikan. Namun, sampai saat ini, ijazah tak kunjung dikembalikan.

"Pihak perusahaan malah meminta tebusan. Kalau mau balik (ijazah), saya harus bayar Rp 2 juta," ujarnya.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh sejumlah pihak. Antara lain Diana selaku pemilik UD Sentoso Seal, puluhan korban penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan hearing berlangsung selama dua jam, antara pukul 14.00 hingga 16.00. Suasana sempat memanas akibat sikap Diana yang dinilai tidak kooperatif.

Perempuan 47 tahun itu bersikap tertutup. Misalnya saat ditanya terkait alamat perusahaan, serta aduan terkait tekanan kepada para pegawainya.

Diana membantah bahwa perusahaan melakukan penahanan ijazah para pekerja. Begitu pun bukti surat tertulis terkait penyerahan ijazah yang dikeluarkan pihak perusahaan. Diana mengaku tidak merasa mengeluarkan bukti surat tersebut.

"Tidak ada penahan ijazah. Walaupun mereka mengaku mempunyai bukti surat penyerahannya. Tapi kami tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Diana saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4).

Bahkan Diana mengancam akan melaporkan balik para mantan pegawainya ke polisi. "Silakan saja mereka melaporkan saya ke polisi. Tapi kalau terbukti saya tidak bersalah, mereka akan menerima risikonya. Saya akan laporkan mereka," ancam Diana.

Begitu pun terkait laporan lainnya. Seperti tidak membayar upah, membayar upah di bawah UMK, dan tidak adanya perjanjian kontrak kerja terhadap pegawai. Lagi-lagi, Diana membantah semua itu.

"Saya no comment. Saya datang ke sini (DPRD) untuk membahas tuduhan penahanan ijazah. Tolong jangan bahas yang lain. Begitu pun, menanyakan terkait alamat pasti perusahaan. Saya tidak bisa kasih tahu," ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore