ILUSTRASI TABUNGAN. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Jumari bersama dengan anak pertamanya, Ary Sandra, hendak mencairkan tabungan milik sang istri, Suryaningsih, senilai Rp 188,6 Juta. Tabungan tersebut diblokir oleh bank pelat merah sejak sang istri meninggal pada Juni 2024.
Padahal rencananya tabungan tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kuliah S-1 keperawatan sang anak bungsu.
Jumari harus berjibaku di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperjuangkan hak keluarganya berupa tabungan uang senilai Rp 188,6 juta yang disimpan di salah satu bank pemerintah.
Warga Tambak Wedi berusia 55 tahun tersebut membutuhkan tabungan milik sang istri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebab, kini Jumari harus bekerja seorang diri untuk memenuhi kebutuhan anak keduanya yang masih berkuliah di salah satu kampus swasta di Surabaya.
”Uang tabungan ini kan rencananya akan kami gunakan buat biaya kuliah anak yang kedua,” terangnya. Anak keduanya, Bunga Dwi, kini masih duduk di bangku perkuliahan memasuki semester kedua. Putri bungsunya yang berusia 19 tahun itu terancam tidak bisa melanjutkan kuliah sebab uang tabungan milik sang istri urung bisa dicairkan.
”Apalagi anak saya sekarang masih baru semester empat,” ungkapnya. Paling tidak Bunga masih harus menempuh pendidikan selama empat semester untuk mendapatkan titel S-1. Dengan biaya pendidikan yang harus dilunasi setiap semesternya sejumlah Rp 10 juta. Ditambah lagi dengan masa studi dua semester untuk mengenyam jenjang profesi Ners guna menjadi perawat sebagaimana kedua orang tuanya.
Jumari dan Suryaningsih merupakan rekan kerja sesama perawat di RSUD dr Soetomo. Uang tabungan yang sudah dicelengi Suryaningsih sejak 2010 lalu itu kini terancam belum bisa dicairkan. Sebab, terkendala persoalan administrasi yang berujung pada pemblokiran rekening. ”Uangnya juga mau kami pakai buat bayar utang pengobatan istri selama masih hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, segenap usaha telah ditempuh oleh Jumari beserta Ary Sandra untuk membuka pemblokiran. Kuasa hukum Jumari, Febri Irawan, menuturkan bahwa pihaknya sudah empat kali menghadap ke pihak bank untuk memproses pencairan. Beberapa persyaratan administrasi meliputi akta kematian, surat keterangan ahli waris, hingga akte pernikahan telah dilampirkan.
Pihaknya juga telah melangsungkan mediasi namun urung diindahkan. Selain itu upaya somasi juga menjadi usaha tambahan guna menuntut pencairan atas hak keluarga Jumari tersebut. ”Kami hendak meminta kejelasan karena sampai saat ini kami belum menerima keterangan resmi terkait alasan pemblokiran,” papar Febri.
Penempuhan jalur hukum menjadi opsi terakhir yang dijalani oleh Jumari sekeluarga. Dia menyeret bank merah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian upaya pencairan tabungan milik almarhumah Suryaningsih tersebut. ”Harapannya rekening tabungan milik klien kami ini bisa segera dicairkan,” tandasnya. (leh)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
