
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif. (Indra Setiawan)
JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengingatkan kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan.
”RHU wajib tutup selama Ramadhan,” tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif seperti dilansir dari Antara di Kota Surabaya, Jumat (28/2).
Afif sapaan akrabnya mengatakan, berdasar Surat Edaran Pemerintah Kota Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama bahwa seluruh RHU wajib tutup. Pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya harus mentaati surat edaran tersebut.
”Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” tandas Mohammad Faridz Afif.
Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU. ”Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak,” kata Mohammad Faridz Afif.
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
”Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).
Salah satu klausul dalam surat edaran tersebut adalah mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Diskotek, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub atau rumah music, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
”Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali tempat tusuk jari (akupressuris),” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usaha, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasar usul dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
