Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Februari 2025 | 05.19 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Terbuka Hijau di Lahan Eks Bangunan Liar di Tenggilis Mejoyo

Bangunan liar di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo ditertibkan, yang nantinya disiapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Istimewa) - Image

Bangunan liar di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo ditertibkan, yang nantinya disiapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Istimewa)

JawaPos.com – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan enam bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset pemkot Surabaya di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 896 meter persegi itu sesuai dengan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Camat Tenggilis Mejoyo Wawan Windarto mengungkapkan bahwa lahan tersebut berada di kawasan strategis yang dikelilingi fasilitas pendidikan dan sosial. Sesuai peta peruntukan, tanah ini seharusnya digunakan sebagai RTH.

“Kami akan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai aturan. Untuk itu, kami akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk warga sekitar, guna menentukan konsep terbaik,” ujarnya di Surabaya.

Penertiban yang dilakukan Kamis pagi (13/2) ini melibatkan berbagai instansi pemerintahan. Saat ini, lahan tersebut masih digunakan sebagai area ekonomi, terutama bagi pedagang kaki lima. Namun, Wawan menegaskan bahwa pengelolaannya tetap harus sejalan dengan regulasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas langkah berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menjelaskan, bangunan yang ditertibkan terdiri dari satu bangunan permanen dan lima bangunan semipermanen. Setelah penertiban, pihaknya langsung mengirimkan laporan kepada dinas terkait.

“Kami menjalankan penertiban ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depannya, pengelolaan lahan ini akan diserahkan kepada BPKAD sebagai instansi yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudhistira menegaskan bahwa Satpol PP akan terus memantau aset milik Pemkot untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemkot Surabaya dalam menjaga dan mengoptimalkan fungsi RTH di Surabaya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore