Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 00.21 WIB

Tak Ada Toleransi, Mensos Desak Pemda Perketat Pengawasan Usai Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara).



JawaPos.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih dikenal dengan Gus Ipul meminta pemerintah daerah untuk mengawasi betul-betul panti asuhan yang beroperasi di daerahnya masing-masing.

Hal itu ia katakan saat menanggapi kasus kekerasan seksual dan pencabulan di panti asuhan atau penampungan anak, yang baru-baru terjadi di dua daerah, yakni Tangerang dan Surabaya.

"Supaya kita bisa mencegah kejadian seperti ini. Jangan sampai panti asuhan jadi kedok orang mencari uang dan melakukan kekerasan seksual," tutur Gus Ipul seusai menghadiri acara di Graha Unesa, Surabaya, Senin (10/2).

Gus Ipul tak segan memberikan sanksi tegas untuk panti asuhan-panti asuhan yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Termasuk mencabut izin operasional dan menutup panti asuhan.

"Kita harap ditutup. Nanti siswanya akan pikirkan bersama-sama. Tidak bisa ditoleransi. Kita ingin masyarakat ikut mengawasi. Semua kita minta untuk mengecek lagi. Harus kita pastikan izinnya dan perjalanan operasinya," imbuhnya.

Sebelumnya, aksi bejat pemilik salah satu panti asuhan di kawasan Gubeng, Surabaya, Nurherwanto Kamarik (NK), 61 tahun, yang tega mencabuli anak asuhnya yang di bawah umur, menjadi perbincangan publik.

Kemudian pada Senin (3/2), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur juga telah menetapkan NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan kepada anak asuhnya.
 
Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.

Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dorong Perda Panti Asuhan
 
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.

Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan klarifikasi bahwa tempat yang dikelola NK tidak berizin (ilegal) dan tak bisa disebut sebagai panti asuhan, melainkan tempat penampungan anak.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore