TUNGGU KEPASTIAN: Pengendara motor melintas dekat patok tol berwarna kuning yang ada di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. (WAHYU ADJI/JPRK)
Salah satu warga yang menagih kelanjutan proses pembebasan lahan untuk Tol Kediri - Tulungagung adalah Yayan.
“Sampai sekarang, belum ada kabar lagi,” keluhnya, seperti yang dikutip dari JawaPos.com dari Radar Kediri (JawaPos Grup), Jumat (9/8).
Padahal, ia mengaku sudah menyatakan setuju saat Tim Pengadaan Tanah (TPT) menyebut tanahnya akan dibeli untuk menunjang proyek jalan tol tersebut.
Bagi Yayan, kepastian dari tim pengadaan tanah terkait masalah ini sangatlah penting untuk persiapan jika harus pindah lokasi usaha.
Sebab, rumahnya yang terdampak proyek tol itu merupakan tempat usaha warung makan. Dan hanya terkepras sebagiannya saja.
Meski hanya terdampak sebagian, Yayan mengaku tetap saja resah. Sebab, rumah yang berada di tepi Jalan Raya Gayam itu dipakai keluarganya untuk mencari nafkah.
“Rumahnya ini kan panjang. Yang kena cuma yang bagian belakang. Setengah. Tapi pengennya dibeli semua saja tanahnya. Biar bisa pindah ke tempat baru,” ungkapnya.
Hal serupa juga turut disampaikan oleh Koko (bukan nama sebenarnya), yang merupakan warga terdampak proyek Tol Kediri - Tulungagung lainnya.
Menurutnya, sudah banyak warga yang mengajukan persetujuan dalam musyawarah bentuk ganti kerugian yang sebelumnya diselenggarakan pada 2 Mei 2024 dan 11 Juni 2024.
“Dari situ ada total sekitar 20 orang yang tanda tangan setuju. Itu juga belum sama sekali (pembayaran uang ganti rugi atau UGR, Red),” katanya.
Dia mengklaim, pembayaran harus dilakukan dalam waktu 17 hari setelah adanya tanda tangan persetujuan. Sehingga, dia berharap pembayaran tanah bisa segera dilakukan terhadap warga yang sudah menyatakan setuju.
Di lain sisi, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri - Tulungagung Linanda Krisni Susanti mengatakan bahwa, pihaknya masih terus berproses untuk pembebasan tanah ini.
Dia juga mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan secara langsung kepada warga terdampak. “Sedang kami upayakan agar bisa segera terealisasi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tahap pengadaan tanah di Kelurahan Gayam dilanjutkan dengan pengumuman peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom), di kantor Kelurahan Gayam.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
