Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 23.17 WIB

Kejari Surabaya Sebut Ronald Tannur Tidak bisa Dicekal Sekarang, Apa Alasannya?

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Frizal/Jawa Pos) - Image

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com–Ronald Tannur mantan terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti sudah menghirup udara bebas. Ronald Tannur juga tidak bisa dicekal. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Putu mengatakan, dengan adanya vonis bebas untuk Ronald Tannur, Kejari Surabaya sudah melakukan eksekusi mengeluarkan dari tahanan pada 24 Juli. Saat ini, Ronald Tannur sudah merdeka.

”Artinya tidak bisa kita lakukan penahanan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” tutur Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya.

Putu menambahkan, saat ini, pihaknya tengah fokus melakukan kasasi. Hal itu, menjadi dasar Kejari Surabaya untuk melakukan cegah tangkal kepada Ronald Tannur.

”Upaya cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali  persidangan ini setelah upaya kasasi dimulai,” jelas Putu Arya Wibisana.

”Artinya setelah kita nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima barulah nanti kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa supaya terdakwa ini tidak ke luar negeri,” tambah dia.

Ronald Tannur dinyatakan sebagai tersangka akibat kematian Dini Sera Afrianti oleh Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023. Dalam reka adegan ulang di Lenmarc Surabaya, Dini tampak dilindas Ronald Tannur menggunakan mobil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore