
Photo
JawaPos.com- Proses merger atau penggabungan wilayah Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara, Surabaya, hampir selesai. Dua kelurahan itu dilebur dan bakal berganti nama menjadi Kelurahan Tanjung Perak.
Kantor Kelurahan Perak Timur pun telah berubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak. Pemilihan serta pelantikan ketua RT dan RW di wilayah tersebut juga telah dilakukan. Begitu pun peleburan ketua LPMK Perak Timur dan Perak Utara. Senin malam (26/12) pemilihan ketua LPMK Tanjung Perak telah dilakukan. Dengan begitu, proses penggabungan wilayah memasuki tahap akhir.
Camat Pabean Cantian M. Januar Rizal memastikan, penentuan penggabungan dua kelurahan itu tinggal satu tahap lagi. Yaitu, penunjukan lurah Tanjung Perak sekaligus jajaran pejabat di bawahnya, yaitu para kepala seksi (Kasi). Penunjukan pejabat tersebut ditentukan langsung oleh wali kota Surabaya.
Penunjukan lurah Tanjung Perak bisa segera dilakukan. Dengan begitu, perpindahan kantor dapat berjalan. ”Bekas bangunan kantor Kelurahan Perak Utara akan dikembalikan kepada pemiliknya. Yaitu, PT Pelindo Regional 3,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, sambil menunggu keputusan, pihaknya berfokus dalam penyelesaian fasilitas serta birokrasi pada jajaran bawah. Berdasar data, hasil penggabungan menunjukkan jumlah penduduk di Kelurahan Tanjung Perak menjadi 45.743 jiwa. Meliputi 164 RT dan 18 RW.
”Begitu juga persiapan gedung. Renovasi gedung sudah berjalan. Tinggal menunggu masuknya barang sarana dan prasarana (sarpras). Kami sudah mendata apa saja yang dibutuhkan,” kata Rizal.
Dengan penggabungan tersebut, sarpras di Kelurahan Tanjung Perak akan surplus alias berlebih. Jika itu terjadi, kelebihan sarpras dialihkan ke kantor-kantor kelurahan yang terdapat di Kecamatan Pabean Cantian.
Begitu pula para pegawai kontrak. Sebagian pegawai akan dimutasi ke kantor kelurahan lainnya. Dengan begitu, tidak ada pegawai yang non-job.
Selain itu, dalam administrasi kependudukan, perubahan nama kelurahan serta kode pos wilayah secara otomatis membuat data pada administrasi identitas para warga turut berubah. Seluruh ketua RT dan RW pun telah diinstruksikan untuk segera melaporkan data penduduk di wilayah masing-masing.
Bagi yang sudah melakukan rekaman data e-KTP, mereka tak perlu lagi melakukan perekaman ulang. Sebab, datanya sudah tersimpan sehingga tinggal pencetakan ulang.
Untuk mempercepat perubahan identitas, sebelumnya pihaknya berencana beralih dari e-KTP fisik menjadi digital. Sosialisasi kepada warga telah diberikan. Namun, hasilnya, sebagian besar warga belum siap dengan e-KTP digital.
”Banyak dari mereka yang tetap memegang KTP fisik. Sebab dinilai lebih fleksibel dibandingkan digital. Karena jumlah penduduk yang banyak, blangko yang dibutuhkan untuk pecetakan ulang pun tidak sedikit,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua RW 8, Kelurahan Tanjung Perak, Moch. Kamil mengatakan, persiapan penggabungan kelurahan tersebut sudah matang. Awalnya memang ada beberapa warga yang khawatir terkait urusan administrasi kependudukan. ”Karena sering sosialisasi, mayoritas warga memahami dan mendukung,” ungkapnya.
---
MERGER DUA KELURAHAN PALING UTARA

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
