
TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com- Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk AH, eks seorang guru ngaji yang mencabuli sejumlah santrinya, sejauh ini belum inkracht. Hingga kemarin (10/11), terdakwa 31 tahun itu masih pikir-pikir. Dengan begitu, sudah tiga hari AH belum menyatakan menerima atau banding terhadap pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tersebut.
Pada Senin (8/11) sore, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menghukum eks pemilik rumah tahfiz tersebut dengan 15 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar denda, AH harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul terhadap para korban. Dalam pertimbangannya, para pengadil menjelaskan bahwa perbuatan itu membuat para korban yang masih anak-anak trauma. Baik secara fisik maupun psikis. Korban masih berusia 14 tahun dan 8 tahun.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rina Widyastuti menuntut AH dengan pidana selama 17 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Meski vonis lebih ringan, jaksa tidak melakukan perlawanan. ”Kami menerima putusan hakim meski terdakwa masih pikir-pikir,” ujar Rina.
Salah satu pertimbangan menerima vonis hakim adalah bedanya tidak terlalu jauh dengan tuntutan. Sudah lebih dari 2/3 nominal tuntutan pidana yang diminta. Selain itu, hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan.
Dalam perkara tersebut, bukan hanya AH yang menjadi terdakwa. Kakaknya, ER, diadili dalam perkara dan korban yang sama. Sidang baru memasuki tahap penuntutan. Pada Kamis (4/11), JPU Gitta Ratih Suminar menuntut ER dengan pidana 15 tahun penjara. Terdakwa 36 tahun itu juga diwajibkan membayar denda atas perbuatan yang dilakukan. Jika tidak sanggup membayar denda, dia harus mengganti dengan hukuman kurungan.
ER dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli korban. Berdasar keterangan saksi dan korban serta bukti lain, tindakan tersebut dilakukan terdakwa. ”Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan hakim,” jelas Gitta. Jika ditunda sepekan, hari ini merupakan jadwal sidang pembacaan putusan untuk ER.
Kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari laporan donatur dan orang tua korban. Berdasar hasil pemeriksaan, setidaknya sudah ada 25 anak yang menjadi korban tindak asusila tersebut. Namun, hanya dua anak yang akhirnya melapor dan menjadi saksi. Perbuatan itu dilakukan sejak 2016 di rumah tempat para korban belajar ngaji kepada tersangka.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
