Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juli 2021 | 03.55 WIB

Malam Takbiran, Tak Ada Pencegahan Toron di Jembatan Suramadu

Mobil asal Madura melewati jembatan Suramadu di bawah pengawasan personel kepolisian. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Mobil asal Madura melewati jembatan Suramadu di bawah pengawasan personel kepolisian. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Perayaan Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7). Meski begitu, tak ada pencegahan khusus toron atau mudik di jembatan Suramadu pada Senin (19/7) malam.

Dari pantauan JawaPos.com di jembatan Suramadu tidak terlihat adanya penyekatan. Otomatis pengendara dapat dengan bebas melintas. Di jalanan, hanya terlihat beberapa barrier yang dipasang di pinggir jalan lajur motor. Sehingga baik motor maupun mobil dari arah Surabaya menuju Madura dapat melenggang dengan bebas.

Tak jauh dari jalanan, petugas kepolisian terlihat berjaga di pos check point pengendalian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di jembatan Suramadu. Kondisi di jembatan Suramadu sepi sejak pagi hingga siang. Pada sore hingga menjelang magrib, kepadatan terjadi. Namun tidak ada penyekatan yang dilakukan.

Ketika ditanya terkait hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum belum bisa menjawab. Dia tidak memberi respons ketika ditanya soal tidak adanya penyekatan. Dia mengaku, saat ini masih menggelar rapat.

”Saya masih vidcon (video conference),” kata Ganis saat dihubungi via WhatsApp.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengaku melakukan penyekatan di Suramadu arah Bangkalan dan di Pelabuhan Tanjung Perak. Penyekatan itu digelar untuk mengantisipasi warga yang nekat toron.

Kabag Ops Pol Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono menjelaskan, penyekatan atau pembatasan sudah dilakukan sejak PPKM mikro, yakni sebelum Juli. ”Untuk toron sejak 17–24 Juli itu kita pertebal karena seluruh Indonesia memperketat pembatasan antar daerah,” tegas Eko.

Penyekatan itu dilakukan dengan memeriksa pengendara. Misalnya, kelengkapan surat dari warga ketika akan melintas.

”Kami minta tunjukkan surat SIKM, surat tugas dari perusahaan, dan sertifikat vaksin,” terang Eko.

Pemeriksaan itu, dilaksanakan berdasar sektor pekerjaan. Sebab menurut aturan PPKM darurat, warga yang boleh melintas antardaerah hanya mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.

Eko memastikan, penyekatan yang dilakukan sejak 17–24 Juli dilakukan selama 24 jam. Ratusan personel yang bertugas dibagi 3 sif.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore