Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Maret 2021 | 02.57 WIB

Tes GeNose C19 Rp 30 Ribu, KAI Tambah Layanan di Sidoarjo

Pelaksanaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi. Humas KAI Daop 8 - Image

Pelaksanaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi. Humas KAI Daop 8

JawaPos.com–Per Sabtu (20/3), tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian. Bila sebelumnya Rp 20 ribu naik menjadi Rp 30 ribu.

Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif menjelaskan, penyesuaian tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan.

”KAI akan makin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. Secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar Luqman.

Dia mengatakan, ke depannya, GeNose terintegrasi dengan ticketing system KAI. Sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul di layar boarding petugas. Saat ini, fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Selain penyesuaian harga, Luqman juga menjelaskan, pada tanggal yang sama, yakni Sabtu (20/3), KAI Daop 8 Surabaya menambah layanan GeNose C19 di Stasiun Sidoarjo. Layanan itu merupakan kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo.

”Jadi untuk saat ini pelayanan GeNose C19 di wilayah Daop 8 Surabaya terdapat di empat stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Sidoarjo,” papar Luqman Arif.

Sehingga, per 20 Maret, total ada 23 stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Adapun 23 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon, Cirebon Perujakan, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Jogjakarta, Lempuyangan (Jogjakarta), Solo Balapan, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.

Luqman mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.

”Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” kata Luqman Arif.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YEMLtDTZvb4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore