Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Januari 2021 | 04.35 WIB

Bawa Motor Curian Lewat Suramadu, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Ilustrasi mitigasi bencana laut. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi mitigasi bencana laut. Dok JawaPos

JawaPos.com–Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada awal 2021. Pelaku adalah Yulianto, 24; Jamaludin, 32; dan Moh. Hasin, 33. Mereka merupakan warga Bangkalan, Madura, yang beraksi di beberapa kawasan di Surabaya.

Dalam gelar perkara pada Selasa (5/1), AKBP Oki Ahadian Purnomo menjelaskan, ketiga pelaku adalah komplotan curanmor. Mereka biasa beraksi di Surabaya. Dalam sehari bisa mencuri motor di beberapa tempat.

”Ketiga pelaku sudah berpengalaman dalam melakukan pencurian motor. Ada salah satu pelaku Moh. Hasin yang merupakan residivis kasus yang sama,” papar Oki pada Selasa (5/1).

Ketiga pelaku bekerja sama tiap kali beraksi. Mereka mengawali aksi dengan mencari sasaran rumah warga yang terlihat sepi. Untuk melancarkan aksi, mereka bahkan menjebol pagar.

”Pada Rabu (16/12) pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan menjebol pagar rumah dan mencongkel kunci motor,” ujar Oki.

Senjata yang digunakan, lanjut Oki, hanya kunci T. Hingga saat ini, pelaku sudah membobol tiga tempat di Surabaya. Yakni di Jalan Keputih Timur, Semampir Selatan, dan Manyar Sabrangan.

”Mereka beraksi saat dini hari. Setiap pukul 01.00–03.30 WIB. Setelah berhasil membawa motor, mereka kabur kemudian dibawa menuju Madura,” terang Oki.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika pelaku hendak membawa kabur motor hasil curian ke Madura. Dalam perjalanan, polisi berhasil membuntuti para pelaku. Ketika hendak menyeberang Jembatan Suramadu, mereka diberhentikan. Namun, ketiganya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang mereka miliki.

”Kami sempat kejar-kejaran dengan pelaku yang mau membawa motor hasil curian. Ketika kami hentikan dan tangkap, mereka mencoba melawan petugas dan kabur. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki pelaku,” jelas Oki.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua motor hasil curian, satu motor sebagai sarana, kunci T dan 4 buah handphone, serta senjata tajam milik pelaku. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki berbagai kasus pencurian motor. Salah satu pelaku yang belum ditangkap polisi masih berstatus DPO.

”Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUHP. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Mudah-mudahan bisa segera mengungkap keberadaan pelaku lain,” ucap Oki.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=0p63K3Chcpw

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore