RPW saat hendak memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses hukum yang menjerat RPW buntut investasi bodong terus bergulir. Perempuan 30 tahun itu memenuhi panggilan tim penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/12).
RPW terpantau menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik bersama tiga kuasa hukumnya. Proses tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sayangnya, RPW enggan memberikan komentar setelah diperiksa selama empat jam lebih.
Raja Iqbal Islami selaku kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses hukum bergulir. Terlebih, saat ini kliennya juga mengasuh dua orang anak dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. "Pasca pihak suami meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami," ujarnya.
Sehingga, RPW tidak mengetahui secara detail mengenai perjanjian investasi kuliner tersebut. Termasuk mekanisme bagi hasil yang telah disepakati bersama para korban. "Hanya sebatas mempromosikan saja melalui media sosial. Bahkan klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya," kata Raja.
Kuasa Hukum RPW, Raja Iqbal Islami saat memberikan keterangan du Mapolres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
Pihaknya menyadari bahwa nominal yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal. Meski demikian, bisnis kuliner tersebut tertuang dalam perjanjian secara tertulis. "Kami meyakini bahwa perkara ini masuk ranah perdata. Namun, kami menghormati proses hukum yang bergulir," jelasnya.
Disinggung mengenai total kerugian korban mencapai Rp 3 miliar, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci. Lantaran kliennya masih mengkalkulasi jumlah investasi yang masuk, termasuk bagi keuntungan yang telah dibayarkan. "Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor," paparnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa telah memeriksa 15 saksi tambahan. Mayoritas mereka merupakan investor yang telah menaruh modal dengan nominal bervariasi. "Mulai dari Rp 10-150 juta. Dari hasil audit rekening, jumlah uang yang diterima tersangka mencapai Rp 3 miliar," terang Arya.
Untuk menyamarkan modus, RPW kerap membagi dana yang masuk ke rekening berbeda. Masing-masing untuk kebutuhan produksi, promosi, hingga keperluan pribadi. "Mayoritas dana justru digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi," papar Alumnus Akpol 2015 itu. (yog)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
