Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Oktober 2025 | 23.59 WIB

Terdakwa Ungkap Peran Budi Riyanto dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Terdakwa Resa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Terdakwa Resa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir hari ini (2/10).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu kian menguatkan peran Budi Riyanto sebagai otak rekayasa permohonan pengukuran ulang batas nama milik Tjong Cien Sing. Lantaran berkas dan persyaratan telah direkayasa sejak awal.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Resa yang merupakan anak kandung Budi. Dia mengakui bahwa tersangka yang masih buron itu sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diajukan.

"Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Resa.

Dia juga mengaku bahwa Budi kerap mengurus SHM dari berbagai pemohon, meskipun sudah purna tugas sebagai pegawai BPN Gresik. Bahkan, dalam perkara tersebut, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.

"Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan," keluh Resa.

Resa juga menyebutkan bahwa kerap bersitegang dengan Budi perihal urusan pekerjaan. Lantaran, statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. "Saya dikorbankan," papar Resa. 

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Sarudi pun sempat menguji tanda tangan Resa. Alhasil, ditemukan perbedaan dengan tanda tangan yang tercantum dalam berkas permohonan.

"Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan," sebut Sarudi.

Sarudi juga sempat menyinggung proses permohonan yang dilakukan Budi bisa rampung dalam hitungan hari. Pihaknya pun meyakini ada oknum internal BPN Gresik yang ikut terlibat.

"Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang," kata Sarudi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore