Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 02.11 WIB

WNA Belanda Mengaku Rugi Rp 2,7 Miliar, Diduga Ditipu Mantan Istri lewat Investasi Fiktif

WNA asal Belanda Antonius Gerardus Jacobs (kiri) bersama kuasa hukumnya Dr. Eduard Rudy saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (26/9). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

WNA asal Belanda Antonius Gerardus Jacobs (kiri) bersama kuasa hukumnya Dr. Eduard Rudy saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (26/9). (Juliana Christy/Jawa Pos)



JawaPos.com-Dugaan penipuan investasi kembali menyeruak. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan kerugian hingga Rp 2,75 miliar setelah dijanjikan keuntungan tinggi oleh mantan istrinya, Ruly Jacobs, bersama tiga orang lain yakni Timor Jaelani, Sri Wahyuni, dan Kukuh Widodo.
 
Baca Juga: 4 Zodiak Harus Menghadapi Tantangan Hidup, Mencari Peluang Baru Bisa Menjadi Solusinya

Keempatnya dilaporkan ke Polres Nganjuk dengan nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025. Mereka disebut terkait operasional CV Putra Panjulu, sebuah badan usaha yang mengklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

Kuasa hukum korban, Eduard Rudy memaparkan bahwa kliennya dijanjikan imbal hasil 4 persen per bulan dari proyek kerja sama yang ditawarkan. Namun, dokumen yang diberikan ternyata hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi sebagaimana diklaim para terlapor.

“Klien kami awalnya diyakinkan dengan dokumen yang seolah-olah kontrak. Tetapi setelah diverifikasi, ternyata hanya surat minat biasa, tanpa kekuatan hukum,” ujar Rudy dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (26/9).

Modus Investasi: Awalnya Lancar, Lalu Mandek

Sejak Januari 2018 hingga awal 2020, Antonius menyalurkan dana hampir Rp5,5 miliar secara bertahap, baik melalui transfer luar negeri maupun domestik. Dana itu ditransfer ke rekening Timor Jaelani dan Sri Wahyuni.

Pada awalnya, Antonius menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar. Hal ini membuatnya percaya dan menambah setoran lebih dari Rp2 miliar. Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal terhenti total.

“Skemanya, investasi pertama dibayar penuh dengan bunga. Investasi kedua hanya pokoknya saja, tanpa bunga. Tapi setelah klien kami kembali menanamkan dana untuk ketiga kalinya, sama sekali tidak ada pembayaran,” jelas Rudy.

Dugaan Penipuan Makin Kuat

Sejumlah fakta disebut menguatkan dugaan penipuan, antara lain tidak adanya kontrak resmi yang mengikat secara hukum, struktur dan legalitas operasional CV Putra Panjulu tidak jelas, jaminan berupa sertifikat tanah hanya diserahkan secara bawah tangan, dan janji pengembalian dana berulang kali tidak dipenuhi.

Antonius juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proyek kerja sama tersebut.

Ia bahkan sempat melayangkan tiga kali somasi pada Juli, Agustus, dan September 2022. Namun, hingga kini tak ada respons dari pihak terlapor.

Peringatan bagi Investor

Menurut kuasa hukum korban, kasus ini bukan hanya soal kerugian pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

“Jangan sampai modus investasi fiktif seperti ini merusak citra Indonesia di mata investor asing. Aparat harus menindak tegas para pelaku,” tegas Rudy. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore