Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 03.00 WIB

Belum Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Sidoarjo Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (Dok/Jawa Pos)

JawaPos.com-Mas'ud, 48 tahun, warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, tampaknya tak pernah belajar dari kesalahan. Belum genap sebulan menghirup udara bebas, ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore