
Sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Gresik Senin (22/9). (Istimewa)
JawaPos.com-Karut-marut pengurusan sertifikat hak milik di BPN Gresik kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik Senin (22/9).
Kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu diketahui menggunakan jalur orang dalam. Majelis Hakim pun menduga banyak pihak yang ikut terlibat hingga membuat korban kehilangan kepemilikan tanah hingga 2.292 meter persegi di wilayah Kecamatan Manyar.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Esthi Rahayu selaku verifikator berkas serta Aris Febrianto selaku asisten verifikator berkas. Keduanya masih bertugas di BPN Gresik saat kasus bergulir pada 2023 silam.
"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," ujar Febrianto.
Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.
Menurut dia, hal tersebut sudah biasa dan sering terjadi. Apalagi pada map permohonan terdapat kode khusus bertulis nama Budi Riyanto.
"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa," ungkap dia setelah dicecar Majelis Hakim.
Hal tersebut diakui saksi Esthi Rahayu. Menurut dia, ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang kerap menjadi kuasa bayangan.
"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkap dia.
Meski demikian, perempuan yang bertugas di BPN Gresik sejak 1995 itu mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan via jalur orang dalam.
"Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor," ungkap dia.
Alhasil, berkas tersebut bisa terus diproses hingga berlanjut pada penertiban blangko dan SHM baru. Sialnya, luas tanah justru berkurang hingga merugikan korban Tjong Cien Sing. Esthi baru mengetahui polemik tersebut setelah dipanggil tim penyidik Polres Gresik.
"Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Seluruh keterangan tersebut membuat Majelis Hakim geram. Bahkan, menyarankan para saksi segera pensiun. "Banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal," tegas Hakim Ketua Sarudi.
Hal tersebut merujuk pada peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar bisa tetap diproses. Sehingga, bisa terus bergulir tanpa melalui prosedur.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
