Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 01.57 WIB

Pegawai Bank Swasta di Surabaya Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

AAS, pegawai bank swasta di Surabaya kini jadi tersangka kasus KDRT. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

AAS, pegawai bank swasta di Surabaya kini jadi tersangka kasus KDRT. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pegawai bank swasta ternama berinisial AAS. Pria 40 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Kasus ini viral di media sosial. Perbuatan keji AAS kepada korban yang tak lain adalah istrinya, IGF, 32, terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya. Dia tega menampar mencekik, hingga membanting korban.

Ironisnya, pelaku menganiaya korban berulang kali selama Desember 2023 hingga Januari 2025. Bahkan dilakukan saat korban sedang hamil besar 7 bulan dan disaksikan anaknya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AAS terhadap IGF, yang viral di media sosial.

"Nah atas kejadian tersebut, oleh Polrestabes, pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dan juga sudah dilakukan penahanan. tutur AKBP Edy kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/8).

Dia mengatakan tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Lebak Agung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. AKBP Edy menyebut hingga saat ini, AAS dan IGF masih berstatus sebagai suami istri.

Meskipun masih berstatus sebagai suami istri, lanjut AKBP Edy, pelaku dan korban sudah tidak satu rumah (pisah ranjang) sejak April 2025. Aksi KDRT dipicu karena perselisihan kecil dalam rumah tangga.

"Antara korban dan pelaku sudah pisah rumah, sehingga tidak pernah berkomunikasi lagi. Kalau dilihat dari apa kemarin saat dilakukan pemeriksaan, tentunya dia juga menyesali perbuatannya," terang AKBP Eddy.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore