
PTPN X
JawaPos.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X mengeklaim tidak punya tanggungan tagihan terhadap 22 mantan karyawan yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Para karyawan itu disebut telah menerima hak-haknya.
Pengacara PTPN X Sururi menyatakan, peraturan pembayaran tunjangan tiap tahun berbeda. Para karyawan sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan yang sama. Ketika itu permohonan PKPU tersebut sudah ditolak hakim.
’’Itu masalah pembayaran tunjangan hari tua. Perjanjian kerja bersama tiap tahun berubah menyesuaikan kondisi perusahaan. Tapi, mereka sudah menerima hak-haknya,’’ kata Sururi.
Direktur PTPN X Tuhu Bagus menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak karyawan.
’’Kesejahteraan karyawan senantiasa jadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,’’ ujar Tuhu.
Sebanyak 22 mantan karyawan sebelumnya mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan pelat merah itu. Mereka menagih selisih santunan hari tua senilai Rp 830,4 juta yang diklaim belum dibayar.
Menurut mereka, berdasar adendum baru, nominal santunan mereka berkurang dari yang seharusnya diterima. Para pemohon baru tahu selisih itu ketika disodori, nominalnya berbeda. (gas/c18/eko)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
