
Tersangka pembunuhan driver ojol di Gresik, yang mayatnya ditemukan dalam kardus, ternyata seorang residivis kasus yang sama. (Radar Gresik)
JawaPos.com - Tersangka kasus pembunuhan driver ojol perempuan, yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan plastik di Gresik pada Minggu pagi (27/7) lalu, ternyata seorang residivis.
SR, 36 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ternyata pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pembunuhan. Ia dijerat kurungan 20 tahun dan baru bebas dari penjara pada 2018.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka tega menghabisi nyawa korban karena dendam. Kepada polisi, SR mengaku sakit hati lantaran ditipu SAC pada 2023 lalu.
Saat itu, korban menjanjikan tersangka bisa membantunya lolos seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dengan syarat membayar Rp 5 Juta sebagai pelicin. SR dan SAC sudah saling mengenal sejak 2021 karena sesama driver ojol.
"Tersangka SR juga mengaku kepepet karena istrinya hamil butuh uangnya. Tersangka berniat menagih uangnya ke korban, namun dijawab sama korban 'besok, besok dan besok'," ujar AKBP Rovan, Selasa (29/7).
Merasa kesal, tersangka kemudian memancing korban untuk datang ke tempat usaha fotokopinya di Dusun Urangagung, Sidoarjo, dengan dalih ingin menawarkan korban pekerjaan freelance.
SAC pun menuruti dan datang sesuai permintaan tersangka. Setibanya di tempat fotokopi pada Sabtu sore (26/7), tersangka membawanya ke sebuah ruangan. Di sana lah korban dihabisi secara brutal.
"Setelah masuk di ruangan tersangka langsung memukul korban menggunakan alat pemotong kertas beberapa kali hingga mengenai kepala bagian belakang, hingga akhirnya korban tergeletak (meninggal dunia)," imbuhnya.
AKBP Rovan mengungkapkan bahwa SAC berpamitan kepada ibundanya pada Sabtu sore (26/7), tanpa menyebutkan tujuannya. Sejak saat itu, korban tak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang di atas jam 22.00 WIB.
"Korban SAC belum nikah dan tidak punya anak. Tersangka SR diamankan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti di kontrakan tersangka dan istrinya pada Senin (28/7) sekitar pukul 07.15 wib," tukas AKBP Rovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. SR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
