Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 04.27 WIB

Trotoar Bukan Tempat Jualan! Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Keputran

Petugas Satpol PP menertibkan PKL yang berdagang di trotoar sekitar Pasar Keputran. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Kali ini menyasar area trotoar di sekitar Pasar Keputran, Senin (21/7).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, bukan malah menjadi tempat PKL berjualan.

"Penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutur Zaini di Surabaya, Senin (21/7).

Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya tak melarang PKL untuk berjualan, namun harus mematuhi peraturan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Pasar Keputran. 

“Kami tidak melarang. Yang kami lakukan ini sebagai upaya Pemkot Surabaya agar para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan dengan tidak berjualan diatas trotoar ini,” imbuhnya. 

Zaini mengungkapkan, penertiban PKL kerap mendapat penolakan. Petugas Satpol PP menghadapi berbagai reaksi dari pedagang, mulai dari perlawanan hingga bentrok fisik saat menjalankan tugas.

"Beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara petugas dan pedagang. Diduga terjadi karena salah satu pedagang terindikasi pengaruh minuman keras, sehingga bersinggungan dengan petugas kami,” terang Zaini.

Kendati demikian, Zaini selalu menekankan kepada anggotanya untuk menjalankan tugas dengan pendekatan humanis. Sosialisasi hingga surat pemberitahuan pun dilakukan, sebelum melakukan penertiban.

Namun ketika sosialisasi diabaikan dan para PKL tetap melanggar, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban. Zaini berharap pedagang mau pindah ke tempat yang disediakan dan tidak lagi memakai trotoar.

“Upaya penertiban yang kami lakukan ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban utamanya di Kota Surabaya. Harapan kami, pedagang dapat memanfaatkan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya," tukas Zaini. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore