Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 05.11 WIB

Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Mau Dijemput Satpol PP!

Petugas Satpol PP Kota Surabaya akan jemput anak-anak yang keluyuran di atas jam 10 malam. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Kota Surabaya akan jemput anak-anak yang keluyuran di atas jam 10 malam. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Aturan pembatasan jam malam bagi anak telah berlaku di Surabaya. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 pada Jumat (20/6).

"Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tertulis dalam salinan SE, yang diterima JawaPos.com, dikutip Senin (23/6).

Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam diberlakukan selama pukul 22.00-04.00 WIB.

Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum, 
- dan tempat berbahaya lainnya.

Dalam penerapannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan berbagai elemen masyarakat untuk menegakkan aturan jam malam bagi anak. Khususnya peran aktif dari para orang tua.

Setiap orang tua diharapkan memantau keberadaan dan mengetahui aktivitas anak-anak mereka. Terlebih ketika ketika anak pulang ke rumah melebihi pukul 21.00 WIB.

Jika sampai pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diminta untuk menanyakan keberadaan buah hati mereka kepada teman atau orang terdekat, serta membuat laporan ke pengurus RW. 

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan dan orang tuanya akan dipanggil," tukas Eri. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore