
MFR (tengah), pelaku pencurian motor yang dilakukan atas dasar sakit hati pada rekan kerjanya. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com - Hanya gara-gara sakit hati, seorang pria nekat mencuri motor rekan kerjanya sendiri di tempat pencucian mobil.
Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memaksa aparat kepolisian melakukan pengejaran lintas daerah sebelum pelaku akhirnya berhasil diamankan di Surabaya.
Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan pada 1 Maret 2025.
Pelaku, MFR (26), warga Bekasi Utara, Jawa Barat, merupakan karyawan di tempat cuci mobil yang sama dengan korban.
“Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2024 dengan nomor polisi L 2791 BAV milik korban saat korban tertidur. Kunci kontak motor diambil dari dalam tas korban,” ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, Jumat (9/5).
Pelaku mengaku sakit hati karena merasa difitnah oleh korban terkait kinerjanya. “Saya baru masuk kerja, tapi dia sudah fitnah saya katanya cucian saya nggak bersih. Terus saya dipindah ke bengkel poles, dia nggak terima, mungkin iri. Saya sakit hati, Pak,” ungkap MFR saat diinterogasi.
Meski mengaku pencurian itu dilakukan secara spontan, dampaknya tidak kecil. Motor korban langsung dijual di kawasan Suramadu seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.
“Transaksi dilakukan di warung kopi dekat jembatan Suramadu. Setelah itu saya langsung pergi dan nggak ada komunikasi lagi,” kata MFR.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan anaknya. “Uangnya saya pakai untuk beli susu anak, kebutuhan sekolah, dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Setelah mencuri dan menjual motor, MFR sempat kabur ke Kediri, lalu ke Kalimantan untuk bekerja sebagai perekrut tenaga kerja sawit.
Setelah satu bulan penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Surabaya, pada 2 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB kendaraan dan surat keterangan dari leasing FIF. Sementara sepeda motor telah dijual dan tidak ditemukan dalam kondisi fisik.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Harsya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
